PER-16/PJ/2021

Ini Tujuan DJP Tambah Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Agustus 2021 | 14:00 WIB
Ini Tujuan DJP Tambah Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berharap penambahan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak akan memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan tujuan besar dari adanya dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak – dalam PER-16/PJ/2021 – adalah untuk meningkatkan kemudahan pelayanan otoritas.

"Ya, salah satunya [untuk] perbaikan kemudahan pelayanan," katanya, dikutip pada Selasa (17/8/2021).

Baca Juga:
DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Neilmaldrin menjabarkan selain tujuan peningkatan pelayanan perpajakan, penambahan dokumen dengan kedudukan sama sebagai faktur pajak dari 16 menjadi 25 juga untuk memperkuat proses bisnis internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dengan ketentuan tersebut, otoritas ingin meningkatkan dan memperkuat kualitas joint program antardirektorat. Saat ini, skema joint program yang sudah berjalan untuk sektor perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Joint program pada sektor perpajakan sudah berjalan antara DJP dengan Ditjen Bea Cukai (DJBC). Kemudian, kerja sama pengamanan penerimaan perpajakan dan PNBP juga telah dijalin antara DJP, DJBC, dan Ditjen Anggaran (DJA).

Baca Juga:
Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

"Ini [PER-16/PJ/2021] juga diharapkan dapat memperkuat joint program kami dalam kerangka perbaikan pelayanan dari Kemenkeu secara komprehensif," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain memperbarui kriteria beberapa jenis dokumen yang sebelumnya sudah ada, PER-16/PJ/2021 memuat penambahan 9 jenis dokumen yang belum ada dalam beleid terdahulu. Simak ‘Peraturan Baru, Ini 25 Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak’.

Dengan adanya aturan ini, DJP berharap bisa mengurangi potensi kesalahan administrasi serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Simak ‘DJP Rilis Peraturan Baru Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai