REFORMASI PERPAJAKAN

Ini Tugas Tim Reformasi yang Dibentuk SMI

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Desember 2016 | 14:42 WIB
Ini Tugas Tim Reformasi yang Dibentuk SMI

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan telah membentuk empat tim reformasi yang memiliki tugasnya masing-masing untuk membantu reformasi perpajakan serta kepabenan dan cukai. Pada awal 2017 seluruh tim reformasi itu akan menerima tugas dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sri mengatakan empat tim reformasi tersebut antara lain tim pengarah, tim advisor, tim observer, dan tim pelaksana. Tim ini diberikan waktu untuk melakukan persiapan terlebih dulu sebelum menjalankan tugasnya masing-masing.

“Saya berjanji pada awal 2017 akan mengadakan pertemuan yang lebih detail untuk membahas rencana kerja dalam tim reformasi ini,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/12).

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Ia menyatakan tim reformasi tersebut akan melakukan pekerjaannya dengan timeline yang cukup ketat, sehingga ia akan mengumpulkan seluruh tim itu pada setiap kuartalnya dalam satu tahun untuk bisa semakin menjaga reformasi pajak.

Tim pengarah bertugas untuk memberikan pengarahan dalam menetapkan kebijakan dalam menjalankan reformasi pajak, membentuk aspek sumber daya manusia di dalam tim reformasi secara keseluruhan, serta memberikan acuan penggunaan anggaran dalam tim. Tim ini diketuai oleh Sri Mulyani selaku Menkeu dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Sementara tim penasihat (advisor) bertugas memberikan masukan dalam pelaksanaan reformasi perpajakan berdasarkan teori keilmuan. Anggota tim ini termasuk Romli Atmasasmita, Yustinus Prastowo, dan Darussalam. Tim peninjau (observer) yang tugasnya melakukan pengamatan dan memberikan masukan sesuai pengalaman di bidangnya beranggotakan pelaku usaha, perwakilan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, dan perwakilan media.

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Sedangkan tim pelaksana memiliki tugas untuk mengoordinasikan penyusunan sumber daya manusia, proses bisnis, penyiapan landasan hukum, dan menjalankan kebijakan lain yang diberikan oleh tim pengarah. Tim pelaksana sendiri diketuai oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo.

Sri menambahkan reformasi ini juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dunia usaha, pengamat, ahli, dan pemangku kepentingan lainnya. "Kami simultan jaga APBN dan kami jaga reformasi sehingga momentum dan kepercayaan dari seluruh stakeholder terus kami jaga. Presiden juga memberi dukungan dan memberi instruksi hal-hal yang perlu diperbaiki, ini bentuk implementasi dan instruksi dari Presiden selama ini," katanya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah