PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Syarat & Ketentuan Bank Persepsi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juli 2016 | 15:36 WIB
Ini Syarat & Ketentuan Bank Persepsi

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan bank yang sudah bersedia keikutsertaannya sebagai bank penampung dana hasil repatriasi program pengampunan pajak masih harus menandatangani kontrak perjanjian.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menjalaskan 19 bank yang sudah siap menampung dana hasil repatriasi tersebut masih harus menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku agar disahkan menjadi bank persepsi.

“Total 19 bank kemarin, itu masih perlu menyetujui kontrak persetujuan yang akan kami keluarkan, nantinya jika ada bank yang tidak setuju pada kontrak persetujuan menjadi bank persepsi, maka akan berkurang dari total 19 bank itu,” ucap Bambang pada Selasa (19/7).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Perjanjian kontrak yang akan dikeluarkan oleh menteri keuangan yakni, Direktorat Jenderal Pajak dan Menteri Keuangan harus diberikan akses penuh terhadap pemantauan penggunaan dana yang direpatriasi.

“Dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak diatur bahwa holding period akan berlangsung selama 3 tahun. Oleh karena itu, bank yang bersedia juga harus siap memberikan akses penuh terhadap penggunaan dana repatriasi,” tambahnya.

Selain itu, untuk bank BUKU II bisa juga mencalonkan sebagai bank penampung dana hasil repatriasi program pengampunan pajak dengan syarat diharuskan untuk mendapatkan pernyataan dari pemilik modal untuk meningkatkan modalnya supaya menjadi bank BUKU III.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Kemudian, persyaratan yang dibutuhkan sebagai bank penerima dana hasil repatriasi yakni bank tersebut memiliki fitur RDN, Custodian, dan atau Wali Amanat. Persyaratan tersebut sudah dimiliki oleh bank BUKU III.

Hingga saat ini, Menteri Keuangan masih akan memproses bank-bank tersebut, dan akan mengeluarkan surat persyaratan kontrak. Setelah kontrak ditandatangani dan dipersetujui, bank persepsi bisa langsung beroperasi dengan menyertakan manajer investasi maupun perusahaan efek.

“Manajer investasi, perusahaan sekuritas, dan bank, akan menjadi pintu masuk dana hasil repatriasi, jadi dana akan masuk bank terlebih dulu, yang selanjutnya akan dikelola oleh manajer investasi atau perusahaan efek,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa