BERITA TERKINI
JAKARTA, DDTCNews – Setelah tertunda sejak 2 tahun lalu, Kementerian Keuangan kini kembali mengajukan rencana pengenaan cukai kantong plastik ke DPR. Ada dua skema pengenaan cukai untuk kantong plastik ini, yaitu dengan tarif Rp200 per lembar dan dengan tarif yang lebih rendah.
Cukai hanya dikenakan pada kantong plastik karena dialah penyumbang terbesar sampah plastik di Indonesia. Di luar itu, banyak pelaku ritel sudah memungut biaya tambahan pada kantong plastik. Pengenaan cukai akan membuat pertanggungjawaban pungutan itu menjadi lebih jelas.