MESIR

Ini Rencana Pengembangan Sistem Perpajakan Mesir

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Desember 2018 | 16:42 WIB
Ini Rencana Pengembangan Sistem Perpajakan Mesir

Menteri Keuangan Mesir Mohamed Moeit. (foto: see.news)

KAIRO, DDTCNews – Pemerintah Mesir berkomitmen untuk mengembangkan sistem perpajakan untuk semakin menarik lebih banyak investasi ke dalam negeri. Hal ini menjadi salah satu program pemerintah dalam menjalankan reformasi ekonomi.

Menteri Keuangan Mesir Mohamed Moeit mengatakan pemeirntah masih memiliki jalan yang panjang untuk memperbaiki sistem perpajakan. Namun, pemerintah akan menggandeng sektor swasta untuk mencapai kebangkitan ekonomi dan sosial di Mesir.

“Pemerintah juga berencana untuk menyederhanakan aturan pajak pertambahan nilai (PPN), kepabeanan dan pajak lainnya untuk pengusaha mikro dan kecil,” katanya di Kairo, Senin (17/12).

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Modernisasi sistem perpajakan menjadi salah satu pilar utama reformasi ekonomi di Mesir. Pasalnya, dengan langkah tersebut, pemerintah berhasil meningkatkan produk domestik bruto (PDB), menurunkan pengangguran, dan meningkatkan daya saing produksi lokal.

Perbaikan sistem perpajakan merupakan fase ketiga dalam konteks reformasi ekonomi Mesir. Sementara itu, fase pertama dan fase kedua telah diterapkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.

Moeit juga berencana untuk memajaki aktivitas e-commerce di bawah undang-undang perpajakan yang baru. Perkembangan e-commerce yang sangat pesat membuat pemerintah berpandangan perlunya melihat potensi pajak dari sektor tersebut.

Pemerintah juga berkomitmen untuk mengimplementasikan Transfer Pricing Guidelines Framework. Pemerintah akan mengimplementasikan hal tersebut tanpa menimbulkan beberapa konflik dengan otoritas perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mengintip Penerimaan Pajak di Tahun Reformasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?