KUASA WAJIB PAJAK

Ini Regulasi Profesi Konsultan Pajak yang Wajib Diketahui

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Maret 2020 | 14:27 WIB
Ini Regulasi Profesi Konsultan Pajak yang Wajib Diketahui

TERKAIT dengan bentuk regulasi atas Konsultan Pajak, menurut Thuronyi dan Vanistendael (1996) terdapat tiga model regulasi yang ada di dunia, yaitu: (i) full regulation, (ii) partial regulation, dan (iii) no regulation.

Dalam model full regulation, dikenal juga sebagai model regulasi Jerman, diatur bahwa hanya konsultan pajak yang dapat memberikan jasa perpajakan. Konsultan pajak sendiri mencakup konsultan pajak berlisensi, advokat, akuntan, dan auditor. Dengan demikian, seseorang yang mempunyai lisensi sebagai pengacara atau akuntan tidak perlu mendapatkan lisensi khusus untuk memberikan jasa perpajakan.

Dalam model partial regulation atau model regulasi Amerika Serikat, dalam model ini terdapat regulasi mengenai konsultan pajak, Akan tetapi, pada dasarnya siapapun boleh memberikan jasa perpajakan dan pembuatan SPT. Terdapat kewajiban untuk menandatangani SPT yang dibuatkan tersebut.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Sedangkan dalam model no regulation, tidak diatur sama sekali ketentuan tentang konsultan pajak. Artinya, semua pihak dapat memberikan jasa perpajakan tanpa adanya hambatan. Namun demikian, terdapat beberapa negara yang memberikan perlakuan khusus terhadap profesi tertentu untuk melakukan jasa perpajakan dalam situasi tertentu.

Sementara itu, menurut pendekatan Reibel-CFE (Rudolf Reibel, 2013), klasifikasi regulasi konsultan pajak dibagi menjadi lima model sebagaimana dijelaskan berikut.

Pertama, pihak yang dapat memberikan jasa perpajakan hanya konsultan pajak. Pemberian jasa perpajakan hanya bisa diberikan oleh pihak yang memenuhi kualifikasi tertentu sebagai konsultan pajak. Setiap konsultan pajak wajib menjadi anggota asosiasi profesi. Contoh negara yang menerapkan, yaitu Austria, Kroasia, Republik Ceko, Jerman, Yunani, Polandia, Rumania, dan Slovakia.

Baca Juga:
Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Kedua, pihak yang dapat memberikan jasa perpajakan, yaitu konsultan pajak dan bukan konsultan pajak. Dalam model ini, pihak bukan konsultan pajak diperkenankan. Tetapi, pihak yang dapat memberikan jasa perpajakan harus memenuhi kualifikasi tertentu yang diatur melalui suatu peraturan dan wajib terdaftar pada asosiasi profesi. Contoh negara Belgia.

Ketiga, pihak yang dapat memberikan jasa perpajakan, yaitu profesi lain yang aktivitasnya terkait dengan perpajakan seperti akuntan dan advokat. Tidak ada peraturan yang mengatur konsultan pajak. Dengan demikian, jasa perpajakan bisa diberikan oleh profesi lain sepanjang profesi lain tersebut terdapat kaitannya dengan pajak. Konsultan pajak wajib menjadi anggota profesi lain tersebut. Contoh negara yang mengikuti model ini adalah Prancis dan Portugal.

Keempat, pihak yang dapat memberikan jasa perpajakan tidak diatur. Tidak ada peraturan yang mengatur pihak yang diberikan kewenangan untuk memberikan jasa perpajakan maupun untuk menjadi konsultan pajak. Keanggotaan pada konsultan pajak bersifat sukarela, namun harus memiliki kualifikasi tertentu. Contoh negara yang melakukan model ini, yaitu Irlandia, Latvia, Belanda, Rusia, Spanyol, Swiss, dan Inggris.

Kelima, Pihak yang dapat memberikan jasa perpajakan tidak diatur. Tidak ada peraturan yang mengatur pihak yang diberikan kewenangan untuk memberikan jasa perpajakan maupun untuk menjadi konsultan pajak. Keanggotaan pada asosiasi konsultan pajak bersifat sukarela dan tidak mengatur kualifikasi tertentu. Contoh negara yang mengadopsi adalah Finlandia, Italia, Luxembourg, Malta, dan Ukraina.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Senin, 08 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Jumat, 05 April 2024 | 18:02 WIB PMK 60/2023

Pasutri Hanya Dapat Pembebasan PPN atas 1 Unit Rumah Umum

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024