OTORITAS FISKAL

Ini Pesan Sri Mulyani Setelah Dilantik Lagi Jadi Menteri Keuangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Oktober 2019 | 14:53 WIB
Ini Pesan Sri Mulyani Setelah Dilantik Lagi Jadi Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Sri Mulyani Indrawati kembali mengemban tugas sebagai Menteri Keuangan dalam Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. Setelah resmi dilantik pada hari ini, Rabu (23/10/2019), dia menyampaikan beberapa pesan kepada jajaran Kementerian Keuangan.

Pesan tersebut disampaikannya saat memberikan pidato dalam Penyambutan Menkeu di Kantor Kemenkeu. Menurut dia, keberlanjutan tugas saat ini seharusnya tidak dilihat sebagai kegiatan yang bersifat rutin.

“Ini merupakan milestone baru karena diberikan kepercayaan dengan harapan agar semua bisa memberikan kepemimpinan yang nyata bagi kemajuan Indonesia,” katanya.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan terdapat sederet pekerjaan rumah yang disampaikan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian Keuangan. Pertama, melaksanakan perintah Presiden Jokowi mulai dari tidak korupsi hingga tidak terjebak kepada rutinitas yang monoton.

Kedua, menyiapkan kebijakan fiskal untuk membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah atau middle income trap. Otoritas fiskal, sambung Sri Mulyani, harus mempunyai kemampuan untuk mendeteksi gejala middle income trap dan kemudian melakukan kebijakan lanjutan untuk mengantisipasi hal tersebut.

Sri Mulyani menuturkan periode lima tahun ke depan merupakan masa kritis dalam perjalanan bangsa Indonesia. Bonus demografi yang didapat harus bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk menggenjot ekonomi lebih cepat.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

“Untuk mendukung visi 2045 maka instrumen keuangan sangat penting melalui APBN dan kekayaan negara. Ini merupakan tuntutan yang tidak mudah melihat kondisi ekonomi yang melemah saat ini," paparnya.

Selain itu, apresiasi juga disampaikan kepada dedikasi Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo untuk masa bakti 2014-2019. Menurut Sri Mulyani, kontribusi pakar akuntansi tersebut sangat membantu proses bisnis yang ada dalam lingkungan Kementerian Keuangan.

“Untuk Pak Mardiasmo dalam tiga tahun terakhir kita bisa saling melengkapi sehingga bisa benahi masalah makro dan mikro dalam memperbaiki tata kelola di Kemenkeu,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara