RASIO PAJAK

Ini Penjelasan OECD Soal Rendahnya Tax Ratio Indonesia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juli 2019 | 18:16 WIB
Ini Penjelasan OECD Soal Rendahnya Tax Ratio Indonesia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rasio pajak terhadap PDB Indonesia berada di posisi terendah diantara negara kawasan Asia dan Pasific versi publikasi terbaru dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Sejumlah faktor menjadi penyebab belum optimalnya tax ratioIndonesia.

Laporan tersebut menyebutkan masih besarnya kontribusi sektor pertanian kepada perekonomian Indonesia menjadi faktor tax ratio tidak bergerak dari kisaran 10%-11%. Kontribusi sektor pertanian yang di atas 10% terhadap PDB merupakan salah satu yang terbesar untuk negara di kawasan Asia.

“Masih besarnya porsi sektor pertanian pada perekonomian Indonesia yang di atas 10% dari PDB berkontribusi pada rendahnya rasio pajak terhadap PDB,” tulis laporan OECD, seperti dikutip pada Jumat (26/7/2019).

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Sektor pertanian yang identik dengan lapangan kerja informal ini kemudian membuat porsi sektor usaha nonformal atau underground economysemakin membesar. Laporan OECD menyebutkan sektor usaha informal menguasai struktur pasar tenaga kerja nasional. Secara persentase, 57,6% dari struktur ketenagakerjaan Indonesia diserap oleh sektor informal.

“Tingginya sektor informal dan ditambah praktik penghindaran pajak membuat basis pajak Indonesia semakin sempit,” imbuh OECD.

Laporan OECD itu juga menunjukan struktur penerimaan pajak Indonesia sebagian besar disumbang dari setoran pajak barang dan jasa lainnya yang sebesar 30,7% dari total penerimaan pajak. Selanjutnya, setoran dari pajak penghasilan badan mengikuti pada urutan kedua yang menyumbang 22,5%.

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Sementara itu, pajak penghasilan orang pribadi menyumbang 19% kepada total penerimaan pajak. Adapun setoran PPN menyumbang 12% dari total penerimaan pajak.

Edisi keenam dari Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies ini juga mencantumkan berbagai upaya perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah. Laporan tersebut mencatat Indonesia melakukan beberapa perubahan kebijakan yaitu melakukan reformasi pada sistem jaminan sosial pada 2014 dengan memperkenalkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

“Selain itu, proses modernisasi sistem dan administrasi pajak juga dilakukan oleh pemerintah. Fokus perbaikan juga diarahkan dalam meningkatak kapasitas sumber daya manusia untuk meningkatkan penerimaan pajak dan mengurangi ketergantungan dari penerimaan minyak dan gas alam,” jelas OECD. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak