Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Rasio pajak terhadap PDB Indonesia berada di posisi terendah diantara negara kawasan Asia dan Pasific versi publikasi terbaru dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Sejumlah faktor menjadi penyebab belum optimalnya tax ratioIndonesia.
Laporan tersebut menyebutkan masih besarnya kontribusi sektor pertanian kepada perekonomian Indonesia menjadi faktor tax ratio tidak bergerak dari kisaran 10%-11%. Kontribusi sektor pertanian yang di atas 10% terhadap PDB merupakan salah satu yang terbesar untuk negara di kawasan Asia.
“Masih besarnya porsi sektor pertanian pada perekonomian Indonesia yang di atas 10% dari PDB berkontribusi pada rendahnya rasio pajak terhadap PDB,” tulis laporan OECD, seperti dikutip pada Jumat (26/7/2019).
Sektor pertanian yang identik dengan lapangan kerja informal ini kemudian membuat porsi sektor usaha nonformal atau underground economysemakin membesar. Laporan OECD menyebutkan sektor usaha informal menguasai struktur pasar tenaga kerja nasional. Secara persentase, 57,6% dari struktur ketenagakerjaan Indonesia diserap oleh sektor informal.
“Tingginya sektor informal dan ditambah praktik penghindaran pajak membuat basis pajak Indonesia semakin sempit,” imbuh OECD.
Laporan OECD itu juga menunjukan struktur penerimaan pajak Indonesia sebagian besar disumbang dari setoran pajak barang dan jasa lainnya yang sebesar 30,7% dari total penerimaan pajak. Selanjutnya, setoran dari pajak penghasilan badan mengikuti pada urutan kedua yang menyumbang 22,5%.
Sementara itu, pajak penghasilan orang pribadi menyumbang 19% kepada total penerimaan pajak. Adapun setoran PPN menyumbang 12% dari total penerimaan pajak.
Edisi keenam dari Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies ini juga mencantumkan berbagai upaya perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah. Laporan tersebut mencatat Indonesia melakukan beberapa perubahan kebijakan yaitu melakukan reformasi pada sistem jaminan sosial pada 2014 dengan memperkenalkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Selain itu, proses modernisasi sistem dan administrasi pajak juga dilakukan oleh pemerintah. Fokus perbaikan juga diarahkan dalam meningkatak kapasitas sumber daya manusia untuk meningkatkan penerimaan pajak dan mengurangi ketergantungan dari penerimaan minyak dan gas alam,” jelas OECD. (kaw)