STATISTIK PAJAK MULTINASIONAL

Ini Pendorong Investasi Perusahaan Multinasional di Banyak Negara

Redaksi DDTCNews
Jumat, 11 September 2020 | 16.37 WIB
Ini Pendorong Investasi Perusahaan Multinasional di Banyak Negara

PADA era ekonomi global, kontribusi yang diberikan perusahaan multinasional (multinational enterprises/MNE) terhadap negara tujuan investasi cukup signifikan, khususnya dalam meningkatkan investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI).

Selain memberikan manfaat finansial, FDI juga berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta membuka lapangan kerja di negara tujuan investasi (Baiashvili dan Gattini, 2019).

Survei yang dilakukan oleh Global Investment Competitiveness (GIC) pada 2019 ini melibatkan 2.424 responden, afiliasi dari perusahaan multinasional yang tersebar di 10 negara. Negara-negara yang dimaksud antara lain Brasil, Cina, India, Indonesia, Malaysia, Meksiko, Nigeria, Thailand, Turki, dan Vietnam.

Tabel berikut merangkum pandangan responden atas faktor-faktor yang tergolong sangat krusial terhadap keputusan induk perusahaan multinasional untuk menanamkan investasinya di masing-masing negara tempat afiliasi-afiliasi tersebut berdomisili.

Stabilitas politik, makroekonomi, dan kepastian hukum merupakan tiga faktor teratas yang sangat krusial memengaruhi minat investasi MNE. Proporsinya masing-masing sebesar 49,4%, 49%, dan 42% dari total responden survei.

Menariknya, pajak juga merupakan faktor pendorong investasi yang juga dinilai sangat krusial oleh responden, yakni mencapai 41,3% dari total responden. Hasil survei tersebut menunjukkan adanya suatu peran dari kebijakan pajak di suatu negara terhadap minat investor asing, khususnya MNE.

Berbagai fasilitas yang dapat mengurangi beban pajak, baik berbentuk pengurangan tarif (rate relief) maupun pengecualian (exemptions), dapat menjadi paket pelengkap dalam mengurangi tarif pajak efektif MNE.  

Namun demikian, beban pajak yang rendah tidak serta-merta menjamin peningkatan investasi asing tanpa disertai dengan ketersediaan faktor-faktor pertimbangan lainnya, terutama menyangkut kepastian hukum dan stabilitas makroekonomi.  

Terlebih, pandemi Covid-19 juga sangat berpengaruh terhadap stabilitas makroekonomi. Hal ini tercermin dari lesunya konsumsi rumah tangga, volatilitas pasar modal, ataupun meningkatnya risiko usaha, terlepas dari beragamnya insentif pajak yang dianggarkan pemerintah. *

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.