VAKSINASI

Ini Kriteria Masyarakat yang Tak Bisa Terima Vaksin Covid-19 Sinovac

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Januari 2021 | 17:41 WIB
Ini Kriteria Masyarakat yang Tak Bisa Terima Vaksin Covid-19 Sinovac

Ilustrasi. etugas medis mempersiapkan vaksin COVID-19 Sinovac dalam vaksinasi tahap pertama di Rumah Sakit Bali Mandara, Denpasar, Bali, Kamis (14/1/2021). Vaksinasi Covid-19 Sinovac di Provinsi Bali tersebut menyasar 2.999.400 orang atau 70 persen dari jumlah penduduk Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah memulai vaksinasi Covid-19 secara gratis kepada masyarakat. Hal ini ditandai dengan pemberian vaksin Covid-19 produksi Sinovac kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (13/1/2021).

Berdasarkan pada informasi yang dilansir laman resmi Setkab, untuk dapat mencapai kekebalan komunal atau herd immunity, pemerintah menargetkan vaksinasi pada 70% penduduk Indonesia atau sekitar 181,5 juta jiwa.

“Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dengan prioritas pertama adalah tenaga kesehatan kemudian petugas pelayanan publik,” demikian bunyi informasi dalam laman resmi Setkab, dikutip pada Senin (18/1/2021).

Baca Juga:
Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Untuk vaksinasi, pemerintah telah mengamankan 426 juta dosis vaksin yang berasal dari beberapa perusahaan dan negara yang berbeda. Telah tiba di Tanah Air vaksin Covid-19 produksi Sinovac Biotech Inc dengan perincian 3 juta dosis vaksin siap pakai serta 15 juta bahan baku vaksin yang langsung diolah Bio Farma.

Adapun vaksin Covid-19 produksi Sinovac tidak dapat diberikan kepada orang-orang dengan beberapa kriteria:

  1. Memiliki riwayat konfirmasi Covi-19;
  2. Wanita hamil dan menyusui;
  3. Berusia di bawah 18 tahun;
  4. Memiliki tekanan darah di atas 140/90;
  5. Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;
  6. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19;
  7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;
  8. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner);
  9. Menderita penyakit autoimun sistemik (SLE/lupus, sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);
  10. Menderita penyakit ginjal;
  11. Menderita penyakit reumatik autoimun/rhematoid arthritis;
  12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis;
  13. Menderita penyakit hipertiroid/hipotiroid karena autoimun;
  14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi;
  15. Menderita penyakit diabetes melitus;
  16. Menderita HIV; dan
  17. Memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC).

Adapun untuk penderita penyakit diabetes melitus, HIV, atau penyakit paru (asma, PPOK, TBC) dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa membaca petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada laman berikut.

Baca Juga:
Banyak Tarik Utang Saat Covid-19, Beban Bunga 2024 Naik 37 Persen

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengharapkan vaksinasi dapat berjalan dengan lancar. Pasalnya, kelancaran program ini akan berdampak positif pada perekonomian yang pada akhirnya juga memengaruhi penerimaan pajak.

“Kita berharap program vaksinasi berjalan dengan lancar sehingga aktivitas masyarakat dan dunia usaha kembali berjalan normal. Demikian juga aktivitas intensifikasi dan ekstensifikasi pajak,” ujar Hestu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Minggu, 10 Maret 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Salurkan 10 Juta Vaksin Polio ke Afghanistan

Selasa, 06 Februari 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Tata Cara Aktivasi dan Lupa EFIN Pascapandemi Covid-19

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024