KONSULTASI

Ini Komponen Gaji Karyawan yang Bisa Ditanggung Pemerintah

Redaksi DDTCNews
Selasa, 14 April 2020 | 15.50 WIB
ddtc-loaderIni Komponen Gaji Karyawan yang Bisa Ditanggung Pemerintah
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:

SAAT ini saya bekerja sebagai staf pajak di perusahaan dengan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak mendapatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk meredam dampak ekonomi Covid-19.

Saya ingin menanyakan apakah keringanan pajak ini hanya berlaku untuk penghasilan bruto dari gaji dan tunjangan yang nominalnya sama setiap bulan saja atau berlaku pula untuk tunjangan yang nominalnya berubah-ubah setiap bulan, seperti untuk lembur dan transportasi?

Yeny A, Malang.

Jawaban:

TERIMA kasih Ibu Yeny atas pertanyaannya.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PMK Nomor 23/PMK.03/2020, fasilitas PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pegawai yang pada masa pajak bersangkutan menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta. Simak salah satu contoh penghitungannya di sini.

Pada FAQ PMK Nomor 23/PMK.03/2020 yang dirilis DJP disebutkan bahwa definisi penghasilan tetap dan teratur sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan bersangkutan dapat merujuk pada ketentuan teknis berupa peraturan Direktur Jenderal Pajak, yakni PER-16/PJ/2016.

Definisi penghasilan yang bersifat teratur dinyatakan dalam PER-16/PJ/2016 ini kemudian dinyatakan sebagai berikut. 

“Penghasilan pegawai tetap yang bersifat tidak teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.”

Selanjutnya, ketentuan ini juga mengatur definisi dari penghasilan yang bersifat tidak teratur sebagaimana tertera di bawah ini.

Penghasilan pegawai tetap yang bersifat tidak teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, tunjangan hari raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.”

Dengan demikian, merujuk pada definisi yang disebutkan di atas, pemberian tunjangan berupa lembur dan transportasi dapat menjadi komponen PPh 21 DTP dari pegawai tetap suatu perusahaan, terlepas dari nominalnya yang sama atau berubah-ubah.

Namun, harus dapat dipastikan pula bahwa pemberian tunjangan dari perusahaan tempat Ibu bekerja tersebut ialah berupa remunerasi yang bersifat rutin, yakni yang bersifat teratur diberikan setiap bulan atau setiap periode tertentu.

Untuk diketahui, insentif ini baru bisa dimanfaatkan sejak masa pajak penyampaian pemberitahuan oleh pemberi kerja sampai dengan masa pajak September 2020. Untuk mengajukan permohonan, ketentuannya tercantum dalam Pasal 3 PMK No.23/PMK.03/2020.

Pasal 3 ayat (1) PMK ini menyebutkan bahwa pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis oleh pemberi kerja kepada Kepala KPP tempat pemberi kerja terdaftar secara langsung.

Permohonan secara tertulis dilakukan dengan menggunakan format sesuai contoh seperti yang tercantum dalam Lampiran huruf C sebagai bagian tidak terpisahkan dari beleid yang berlaku mulai 1 April 2020 ini.

Namun demikian, DJP juga sudah menyediakan saluran pengajuan secara elektronik atau online. Pengajuan permohonan bisa dilakukan pada menu Layanan Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang ada di DJP Online. Simak artikel ‘Wah, Pengajuan Insentif Pajak Gaji Karyawan Bisa Lewat DJP Online’.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, setiap Selasa dan Kamis, kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research ini menayangkan artikel, terutama jawaban atas pertanyaan yang diajukan ke alamat email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut. (Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Nadea Fikrah Rasuli
baru saja
Mohon maaf dibagian teraturnya sepertinya ada kesalahan penulisan, seharusnya “Penghasilan pegawai tetap yang bersifat teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah.......” Karena di artikel tertulis "...tidak teratur"