PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN

Ini Kewajiban serta Hak OP dan Badan yang Dilakukan Pemeriksaan Bukper

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 September 2023 | 18:16 WIB
Ini Kewajiban serta Hak OP dan Badan yang Dilakukan Pemeriksaan Bukper

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 177/2022, otoritas turut mengatur mengenai kewajiban dan hak orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK tersebut, pemeriksaan bukper adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana pada bidang perpajakan.

“Bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan …,” bunyi ketentuan pada Pasal 1 angka 8 PMK 177/2022.

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Masih dalam Pasal 1 angka 8 PMK 177/2022, tindak pidana pada bidang perpajakan yang dimaksud dilakukan oleh siapa saja. Tindak pidana tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Kewajiban Orang Pribadi dan Badan yang Dilakukan Pemeriksaan Bukper

Berdasarkan pada Pasal 8 ayat (5), kewajiban orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper antara lain, pertama, memberikan kesempatan kepada pemeriksa bukper untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan bahan bukti.

Kedua, memberikan kesempatan kepada pemeriksa bukper untuk mengakses dan/atau mengunduh data elektronik. Ketiga, memperlihatkan dan/atau meminjamkan bahan bukti kepada pemeriksa bukper. Keempat, memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pemeriksa bukper. Kelima, memberikan bantuan kepada pemeriksa bukper guna kelancaran pemeriksaan bukper.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

“Kewajiban orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan … dikecualikan dalam pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (6) PMK 177/2022.

Hak Orang Pribadi atau Badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukper

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (7) PMK 177/2022, ada beberapa hak orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper. Pertama, meminta pemeriksa bukper menyampaikan beberapa surat terkait dengan pemberitahuan.

Beberapa surat yang dimaksud antara lain surat pemberitahuan pemeriksaan bukper, surat pemberitahuan surat perintah pemeriksaan bukper, surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper, pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper, pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper, atau pemberitahuan perubahan tindak lanjut pemeriksaan bukper.

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kedua, melihat kartu tanda pengenal pemeriksa bukper. Ketiga, melihat surat perintah pemeriksaan bukper atau surat perintah pemeriksaan bukper perubahan. Keempat, menerima kembali bahan bukti yang telah dipinjam ketika pemeriksaan bukper selesai dilaksanakan.

“Hak orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan … dikecualikan dalam pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (8) PMK 177/2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS