UU 10/2020

Ini Ketentuan Pidana Penjara dan Denda Terkait dengan Bea Meterai

Muhamad Wildan | Selasa, 03 November 2020 | 13:58 WIB
Ini Ketentuan Pidana Penjara dan Denda Terkait dengan Bea Meterai

Ciri-ciri meterai tempel asli. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – UU 10/2020 memerinci ketentuan pidana atas praktik-praktik kejahatan yang berhubungan dengan bea meterai.

Berbeda dengan UU sebelumnya, yakni UU 13/1985, UU Bea Meterai yang baru ini mengatur secara tegas lama tahun pidana penjara dan nominal pidana denda yang dikenakan atas orang-orang yang melakukan tindak kejahatan bea meterai.

“Pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” demikian bunyi penggalan Pasal 24 UU 10/2020, dikutip pada Selasa (3/11/2020).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Ketentuan pidana penjara dan denda itu berlaku untuk pertama, orang yang meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai meterai tersebut sebagai meterai asli, tidak dipalsu, atau sah.

Kedua, orang yang membuat meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum, termasuk membuat meterai elektronik dan meterai dalam bentuk lain secara melawan hukum. Maksudnya sama seperti poin pertama.

Selain itu, ketentuan pidana juga berlaku untuk setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan meterai atau barang yang dibubuhi meterai yang dipalsu atau dibuat secara melawan hukum ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Khusus untuk praktik penggunaan ulang meterai bekas dengan cara menghilangkan tanda yang menunjukkan meterai sudah tidak dapat dipakai lagi, pemerintah memberikan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak sebesar Rp200 juta.

Ketentuan pidana atas praktik pemalsuan meterai, penjualan meterai palsu, dan penggunaan meterai bekas sebelumnya juga sudah ada dalam UU 13/1985. Namun, dalam UU 13/1985 hanya disebutkan orang-orang yang memalsukan meterai akan dipidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tanpa ada perincian mengenai lama kurungan atau denda yang dikenakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan