Ciri-ciri meterai tempel asli. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – UU 10/2020 memerinci ketentuan pidana atas praktik-praktik kejahatan yang berhubungan dengan bea meterai.
Berbeda dengan UU sebelumnya, yakni UU 13/1985, UU Bea Meterai yang baru ini mengatur secara tegas lama tahun pidana penjara dan nominal pidana denda yang dikenakan atas orang-orang yang melakukan tindak kejahatan bea meterai.
“Pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” demikian bunyi penggalan Pasal 24 UU 10/2020, dikutip pada Selasa (3/11/2020).
Ketentuan pidana penjara dan denda itu berlaku untuk pertama, orang yang meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai meterai tersebut sebagai meterai asli, tidak dipalsu, atau sah.
Kedua, orang yang membuat meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum, termasuk membuat meterai elektronik dan meterai dalam bentuk lain secara melawan hukum. Maksudnya sama seperti poin pertama.
Selain itu, ketentuan pidana juga berlaku untuk setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan meterai atau barang yang dibubuhi meterai yang dipalsu atau dibuat secara melawan hukum ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Khusus untuk praktik penggunaan ulang meterai bekas dengan cara menghilangkan tanda yang menunjukkan meterai sudah tidak dapat dipakai lagi, pemerintah memberikan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak sebesar Rp200 juta.
Ketentuan pidana atas praktik pemalsuan meterai, penjualan meterai palsu, dan penggunaan meterai bekas sebelumnya juga sudah ada dalam UU 13/1985. Namun, dalam UU 13/1985 hanya disebutkan orang-orang yang memalsukan meterai akan dipidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tanpa ada perincian mengenai lama kurungan atau denda yang dikenakan. (kaw)