PMK 199/2019

Ini Jumlah Maksimal Rokok Kiriman dari Luar Negeri yang Bebas Cukai

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 16 Januari 2020 | 15:38 WIB
Ini Jumlah Maksimal Rokok Kiriman dari Luar Negeri yang Bebas Cukai

Ilustrasi. (foto: verywellmind.com)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merevisi ketentuan batas maksimum barang kena cukai (BKC) kiriman yang dapat dibebaskan dari cukai.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.199/PMK.010/2019. Beleid yang diundangkan pada 31 Desember ini ditujukan untuk melindungi kepentingan nasional lantaran adanya peningkatan volume impor barang kiriman.

“Untuk melindungi kepentingan nasional sehubungan dengan meningkatnya volume impor barang melalui mekanisme impor barang kiriman dan untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri,” demikian kutipan salah satu pertimbangan beleid tersebut, selasa (16/1/2020).

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Melalui beleid ini, BKC kiriman yang kini dapat diberikan pembebasan untuk setiap penerima dan per pengiriman adalah batang sigaret (40), batang cerutu (5), dan tembakau iris (40 gram). Selain itu, pembebasan untuk hasil tembakau lainnya tergantung pada bentuknya.

Pembatasan BKC hasil tembakau lainnya berbentuk batang maksimal 20 batang, berupa kapsul maksimal 5 kapsul, dalam bentuk cair maksimal 40 mililiter, berupa cartridge maksimal 4 buah, dan bentuk lainnya maksimal 50 gram atau 50 mililiter.

Batasan itu berubah dari beleid sebelumnya, yaitu batang sigaret (40), batang cerutu (10), tembakau iris (40 gram), dan hasil tembakau lainnya (40 gram atau 40 mililiter). Dengan demikian, melalui beleid baru, batas maksimal kiriman BKC berupa cerutu berkurang 5 batang.

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Adapun untuk barang kiriman hasil tembakau yang lebih dari 1 jenis maka pembebasan cukai diberikan setara dengan jumlah per jenisnya. Sementara itu, batas maksimal untuk BKC kiriman berupa minuman yang mengandung alkohol tidak diubah, yaitu sebanyak 350 mililiter.

Ketentuan apabila jumlah barang kiriman baik berupa hasil tembakau maupun minuman beralkohol melebihi batas maksimal juga tidak diubah. Apabila jumlah BKC kiriman melebihi jumlah yang diperkenankan, atas kelebihan jumlah tersebut dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan penyelenggara pos bersangkutan.

Jika terjadi perubahan jenis dan/atau jumlah BKC yang mendapat pembebasan cukai, Dirjen Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan impor barang kiriman berupa BKC yang dapat pembebasan cukai.

Baca Juga:
Bea Cukai Sebut NLE Mulai Diterapkan di 6 Bandara, Begini Detailnya

Adapun yang dimaksud dengan barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan undang-undang di bidang pos. Sementara itu, penyelenggara pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos.

Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang (UU) No.38/2019 tentang Pos, mengartikan pos sebagai layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, paket, logistik, transaksi keuangan dan keagenan untuk kepentingan umum. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Sebut NLE Mulai Diterapkan di 6 Bandara, Begini Detailnya

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi