KOORDINASI PAKET KEBIJAKAN EKONOMI

Ini Isi Laporan Satgas Pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi

Redaksi DDTCNews
Rabu, 24 Agustus 2016 | 18.41 WIB
 Ini Isi Laporan Satgas Pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi

Rapat Satgas Pelaksana Paket Kebijakan Ekonomi. (Foto: Ekon.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Kelompok Kerja Kampanye dan Diseminasi (Pokja I) melaporkan dua poin penting terkait dengan teknis dan substansi dari pelaksanaan paket kebijakan ekonomi (PKE) dalam rapat rutin dua mingguan yang digelar satuan tugas PKE, Selasa (23/8).

Ketua Pokja I Enggartiasto Lukita menyatakan dari sisi teknis, Pokja I akan meminta sejumlah asosiasi yang selama ini menerima manfaat dari PKE untuk menyelenggarakan forum sosialisasi kebijakan ekonomi.

“Kami telah berkoordinasi dalam penyusunan jadwal. Pokja I juga akan siapkan bahan/materi dan materi. Kemasan forum tersebut tidak bersifat one way, sehingga kita bisa mengapa paket kebijakan belum berjalan maksimal,” ujarnya, Selasa (23/8).

Dari sisi substansi, Pokja I telah mengklasifikasikan regulasi PKE secara tematik meliputi, industri, investasi, peningkatan daya beli masyarakat, logistik, peningkatan ekspor dan pariwisata nasional.

Pada kesempatan yang sama Pokja II melaporkan hingga saat ini pihaknya telah menyelesaikan proses sinkronisasi 202 peraturan dari 203 peraturan pokok yang ada. Tidak hanya itu, Pokja percepatan dan Penuntasan Regulasi Kebijakan Ekonomi juga telah merampungkan 20 dari 26 regulasi turunan.

“Per 23 Agustus 2016, kami telah melakukan uji kepatuhan terhadap 62 peraturan,” jelas Ketua Pokja II Teten Masduki seperti dikutip laman Kementerian Perekonomian.

Sementara, Pokja III telah melakukan survei persepsi guna mengevaluasi dan menganalisis dampak PKE. Dalam waktu dekat, Pokja III akan melakukan survei efektivitas PKE.

Sekretaris Pokja IV Carlo Tewu menjelaskan pihaknya telah menuntaskan 39 kasus dari 70 laporan kasus yang diterima Pokja IV. (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.