PP 55/2022

Ini Contoh Jasa Pekerjaan Bebas yang Tak Bisa Pakai PPh Final 0,5%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Januari 2023 | 11:30 WIB
Ini Contoh Jasa Pekerjaan Bebas yang Tak Bisa Pakai PPh Final 0,5%

Kelompok musik Project Pop tampil menghibur penggemarnya saat Koeno Kini Festival di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (13/1/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memahami kembali bahwa ada beberapa kondisi yang membuat mereka tidak bisa memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5%. Hal ini diatur dalam PP 55/2022 (mencabut PP 23/2018).

Pasal 56 PP 55/2022 menyebutkan yang tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

"Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas ... meliputi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris," bunyi Pasal 56 ayat (4) huruf a PP 55/2022, dikutip pada Selasa (24/1/2023).

Baca Juga:
Cara Buat Bukti Potong PPh Final atas Hadiah Undian di DJP Online

Kemudian, jasa lain sehubungan pekerjaan bebas yang tidak bisa menggunakan PPh final 0,5%, yakni pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari.

Selanjutnya, pengecualian pemanfaatan PPh final UMKM juga berlaku untuk olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.

Jasa-jasa lainnya, juga termasuk pengarang, peneliti, penerjemah, agen iklan, pengawasan atau pengelola proyek, perantara, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, dan distributor perusahaan pemasaran berjenjang (MLM) atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

Baca Juga:
Pemkab Bekasi Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 7 Tarif PBB

Contoh Kasus

PP 55/2022 memberikan contoh kasus jasa sehubungan pekerjaan bebas yang tak bisa menggunakan PPh final UMKM 0,5%. Berikut ini contohnya:

Tuan A memiliki keahlian sebagai pemain piano. Dalam hal Tuan A mengajar piano untuk dan atas namanya sendiri untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja, Tuan A menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

Penghasilan Tuan A dari mengajar piano dikecualikan dari penghasilan usaha yang dikenai PPh final 0,5% berdasarkan PP 55/2022.

Namun demikian, dalam hal Tuan A memiliki usaha kursus piano dan mempekerjakan orang lain, penghasilan dari usaha tersebut bukan merupakan penghasilan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Pemkab Bekasi Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 7 Tarif PBB

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

Senin, 20 Mei 2024 | 18:00 WIB KAFEB TALK X DDTC

Founder DDTC Cerita Karier Pajak, Memotivasi Ratusan Mahasiswa UNS

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Mei 2024 | 09:05 WIB KURS PAJAK 22 MEI 2024 - 28 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Masih Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 22 Mei 2024 | 08:36 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Aturan Bukti Potong Direvisi, Instansi Pemerintah Perlu Perhatikan Ini

Selasa, 21 Mei 2024 | 18:14 WIB PER-5/PJ/2024

Mulai Juni 2024, Instansi Pemerintah Wajib Buat Bupot Bulanan

Selasa, 21 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! WP Perlu Sertel Jika Ajukan Keberatan via e-Objection

Selasa, 21 Mei 2024 | 16:45 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Download Peraturan Baru Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN