EKONOMI DIGITAL

Ini Aspek Krusial dalam Pemajakan Ekonomi Digital Versi Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Juni 2019 | 08:36 WIB
Ini Aspek Krusial dalam Pemajakan Ekonomi Digital Versi Sri Mulyani

Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat menjadi panelis. (Foto: Instagram Sri Mulyani)

JAKARTA, DDTCNews – Redefinisi bentuk usaha tetap (BUT) dinilai sebagai aspek yang krusial dalam menjawab tantangan pemajakan ekonomi digital.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menjadi panelis dalam G20 Ministerial Symposium on International Taxation Session I bertajuk ‘Tax Challenges Arising from Digitalization’ di Fukuoka, Jepang pada Sabtu (8/6/2019).

Menurutnya, pemajakan di era digital tidak bisa hanya didasarkan pada kehadiran secara fisik (physical presence) seperti yang berlaku saat ini. Dengan demikian, penyusunan ulang definisi dari BUT dinilai menjadi faktor kunci agar pemajakan terhadap ekonomi digital bisa berhasil.

Baca Juga:
Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

“Oleh karena itu, saat ini prioritas tertinggi adalah melakukan redefinisi dari BUT atau permanent establishment,” ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari akun Instagram-nya pada Minggu (9/6/2019).

Seperti diketahui, hingga saat ini, seluruh negara di dunia masih mencari skema kebijakan yang berlaku secara global terkait dengan pemajakan ekonomi digital. Dengan koordinasi OECD, konsensus global diharapkan bisa terwujud pada 2020.

Apalagi, bersamaan dengan pertemuan para menteri keuangan negara anggota G20 di Jepang, OECD juga menyampaikan program kerja akan mengeksplorasi masalah teknis yang harus diselesaikan melalui dua pilar utama dalam pemajakan ekonomi digital.

Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Pembahasan mengenai kedua pilar ini juga bisa Anda simak dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Digital Economy: Threats and Opportunities’ yang dirilis oleh DDTC Fiscal Research.

“Dengan kompleksitas struktur ekonomi digital, tantangan lain pemerintah adalah membuat formulasi kebijakan, khususnya perhitungan kuantitatif terkait significant presence,” imbuh mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

Selain itu, Sri Mulyani juga menegaskan tantangan lain terkait dengan pemajakan ekonomi digital adalah bagaimana medefinisikan low or no tax jurisdictions dan mengalokasikan hak pemajakan. Hal tersebut terutama berkaitan dengan formula dan dasar perhitungannya.

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Indonesia Jadi Anggota OECD dalam Waktu 3 Tahun

Sri Mulyani hadir sebagai panelis bersama Menkeu Jepang Taro Aso, Sekjen OECD Angel Gurria, Menkeu China Liu Kun, Menkeu Prancis Bruno Le Maire, Menkeu Inggris Phillip Hammond, dan Menkeu Amerika Serikat Steven Mnuchin.

Era digital, lanjutnya, telah memengaruhi berbagai aspek dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam bidang perpajakan. Dengan 260 juta populasi penduduk dan 100 jutaan pengguna internet di Indonesia, realisasi penerimaan perpajakan masih belum tercermin dari besaran pengguna internet dan jumlah penduduk tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25