Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat menjadi panelis. (Foto: Instagram Sri Mulyani)
JAKARTA, DDTCNews – Redefinisi bentuk usaha tetap (BUT) dinilai sebagai aspek yang krusial dalam menjawab tantangan pemajakan ekonomi digital.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menjadi panelis dalam G20 Ministerial Symposium on International Taxation Session I bertajuk ‘Tax Challenges Arising from Digitalization’ di Fukuoka, Jepang pada Sabtu (8/6/2019).
Menurutnya, pemajakan di era digital tidak bisa hanya didasarkan pada kehadiran secara fisik (physical presence) seperti yang berlaku saat ini. Dengan demikian, penyusunan ulang definisi dari BUT dinilai menjadi faktor kunci agar pemajakan terhadap ekonomi digital bisa berhasil.
“Oleh karena itu, saat ini prioritas tertinggi adalah melakukan redefinisi dari BUT atau permanent establishment,” ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari akun Instagram-nya pada Minggu (9/6/2019).
Seperti diketahui, hingga saat ini, seluruh negara di dunia masih mencari skema kebijakan yang berlaku secara global terkait dengan pemajakan ekonomi digital. Dengan koordinasi OECD, konsensus global diharapkan bisa terwujud pada 2020.
Apalagi, bersamaan dengan pertemuan para menteri keuangan negara anggota G20 di Jepang, OECD juga menyampaikan program kerja akan mengeksplorasi masalah teknis yang harus diselesaikan melalui dua pilar utama dalam pemajakan ekonomi digital.
Pembahasan mengenai kedua pilar ini juga bisa Anda simak dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Digital Economy: Threats and Opportunities’ yang dirilis oleh DDTC Fiscal Research.
“Dengan kompleksitas struktur ekonomi digital, tantangan lain pemerintah adalah membuat formulasi kebijakan, khususnya perhitungan kuantitatif terkait significant presence,” imbuh mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.
Selain itu, Sri Mulyani juga menegaskan tantangan lain terkait dengan pemajakan ekonomi digital adalah bagaimana medefinisikan low or no tax jurisdictions dan mengalokasikan hak pemajakan. Hal tersebut terutama berkaitan dengan formula dan dasar perhitungannya.
Sri Mulyani hadir sebagai panelis bersama Menkeu Jepang Taro Aso, Sekjen OECD Angel Gurria, Menkeu China Liu Kun, Menkeu Prancis Bruno Le Maire, Menkeu Inggris Phillip Hammond, dan Menkeu Amerika Serikat Steven Mnuchin.
Era digital, lanjutnya, telah memengaruhi berbagai aspek dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam bidang perpajakan. Dengan 260 juta populasi penduduk dan 100 jutaan pengguna internet di Indonesia, realisasi penerimaan perpajakan masih belum tercermin dari besaran pengguna internet dan jumlah penduduk tersebut. (kaw)