PROVINSI DKI JAKARTA

Ini Arahan DPRD untuk Naikkan Pajak DKI

Redaksi DDTCNews
Jumat, 24 Maret 2017 | 11.34 WIB
Ini Arahan DPRD untuk Naikkan Pajak DKI

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso.

JAKARTA, DDTCNews – Tidak tercapainya sejumlah target penerimaan pajak tahun 2016 di DKI Jakarta menjadi concern Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk mengawasi lebih lanjut agar tahun ini pendapatan asli daerah (PAD) dapat tercapai.

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso mengatakan masih terdapat beberapa sektor pajak yang penerimaannya bisa ditingkatkan lagi, seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) yang potensinya dinilai masih sangat besar. Potensi yang besar dari PKB ini dinilai bisa menjadi salah satu faktor pendongkrak PAD DKI Jakarta.

“Kami harap pendapatan pajak tahun ini bisa tercapai dan ditingkatkan lagi penerimaannya. Oleh karena itu kami meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih maksimal lagi dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah,” ujarnya, Rabu (22/3).

Lebih lanjut, seperti dilansir dalam Berita Jakarta, Santoso menambahkan terdapat beberapa sektor pajak lainnya yang penerimaannya bisa lebih ditingkatkan lagi yaitu, pajak reklame, pajak restoran dan pajak parkir.

“Ketiga sektor pajak tersebut harus lebih dimaksimalkan lagi. Karena tahun lalu penerimaannya belum mencapai hasil sesuai dengan yang ditargetkan oleh eksekutif,” ucapnya.

Secara terpisah, Sekretaris daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah memperkirakan besaran APBD DKI Jakarta tahun 2018 bisa menembus angka Rp73 triliun. Jumlah tersebut lebih tinggi dibanding APBD 2017 yang ditetapkan sebesar Rp70,2 triliun.

“Perkiraan kenaikan ini didasarkan atas kecenderungan kenaikan PAD dalam APBD yang naik tiap tahun sekitar Rp2 triliun. Salah satu penyokong kenaikan PAD ini yaitu penerimaan pajak yang harus ditingkatkan lagi,” katanya.

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.