LOKAKARYA INKLUSI PAJAK

Ini Alasan Perlunya Penguatan Inklusi Pajak Versi DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Agustus 2019 | 14:28 WIB
Ini Alasan Perlunya Penguatan Inklusi Pajak Versi DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat memberikan keynote speech dalam Lokakarya Inklusi Pajak di Menara DDTC, Kamis (8/8/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Langkah Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI) untuk menggencarkan inklusi pajak di lingkungan kampus mendapat apresiasi dari Ditjen Pajak (DJP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan keberadaan tax center di perguruan tinggi sangat membantu tugas otoritas. Tugas itu terutama menyangkut peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak dalam rangkaian pembangunan nasional.

“Kami lihat ATPETSI sebagai mitra strategis dan DJP apresiasi tax center yang sudah berjalan sebagai wujud sinergi untuk bersama-sama bangun kesadaran pajak,” katanya dalam Lokakarya Inklusi Pajak di Menara DDTC, Kamis (8/8/2019).

Baca Juga:
WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Lebih lanjut, Hestu mengatakan tugas terkait inklusi pajak merupakan salah satu pekerjaan besar DJP saat ini. Menurutnya, ada beberapa indikator yang menjadi penjelasan nyata perlunya memperkuat inklusi pajak di Tanah Air.

Pertama, tax ratio yang relatif rendah, terutama dibandingkan dengan negara-negara di Kawasan Asia. Rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) yang masih di kisaran 11% menjadi tanda masih rendahnya kesadaran pajak masyarakat Indonesia.

Kedua, tingkat kepatuhan wajib pajak juga masih jauh dari harapan. Pasalnya, dari 267 juta warga negara Indonesia, baru 18 juta wajib pajak yang mempunyai kewajiban melaporkan surat pemberitahuan (SPT) kepada DJP.

Baca Juga:
Edukasi Bendahara soal TER PPh 21, Fiskus: Tak Ada Beban Pajak Baru

“Kepatuhan pajak masyarakat kita masih jauh dari harapan dan fakta kedua adalah tax ratio kita itu nomor dua terendah di Asia. Jadi, ini memang ini tanggung jawab kita semua dan perlu satu program yang kita lakukan bersama,” paparnya.

Adapun program bersama yang dimaksud Hestu adalah inklusi pajak. Lingkungan pendidikan tinggi menjadi penting karena basis wajib pajak baru di masa depan. Oleh karena itu, penanaman terkait kesadaran pajak mulai diperkenalkan sejak mengenyam pendidikan di dunia perkuliahan.

Dalam jangka panjang, inklusi pajak ini diharapkan dapat memberikan efek signifikan sebagaimana program inklusi keuangan dengan gerakan menabung. Dengan demikian, kepatuhan sukarela dapat meningkat dalam jangka panjang karena nilai-nilai sudah ditanamkan sejak dini.

“Inklusi pajak ini kita fokus untuk bangun karakter, sikap mental, dan budaya. Jadi setelah lulus nanti maka harus bayar pajak entah sebagai karyawan atau pengusaha. Ini sudah kita lakukan melalui kerja sama dengan Kemenristikdikti, memasukkan muatan inklusi pajak dalam mata kuliah Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Pancasila, dan Pendidikan Agama,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Minggu, 21 April 2024 | 08:30 WIB KP2KP PINRANG

Edukasi Bendahara soal TER PPh 21, Fiskus: Tak Ada Beban Pajak Baru

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Rabu, 03 April 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

DJP Jakarta Khusus Jalin Kerja Sama Inklusi Pajak dengan JIHS

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024