KEBIJAKAN PAJAK

Ini 7 Strategi DJP Optimalkan Penerimaan Tahun Ini

Redaksi DDTCNews
Minggu, 09 Mei 2021 | 06.01 WIB
Ini 7 Strategi DJP Optimalkan Penerimaan Tahun Ini

Gedung Ditjen Pajak. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencanangkan 7 rencana aksi untuk mencapai penerimaan negara yang optimal pada tahun ini.

Berdasarkan dokumen Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2020, setidaknya terdapat 7 strategi dalam mewujudkan penerimaan pajak yang optimal. Pertama, memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam proses bisnis pelayanan perpajakan.

"Untuk mendukung strategi perpanjangan waktu penyelesaian administrasi perpajakan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajibannya," sebut DJP, seperti dikutip Jumat (14/5/2021).

Kedua, mendukung identifikasi potensi dan kepatuhan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). DJP meyakini strategi tersebut perlu dilakukan untuk mencapai penerimaan negara yang optimal.

Ketiga, mengembangkan layanan pajak, kepabeanan dan cukai serta PNBP berbasis digital yang mudah diakses oleh wajib pajak dan wajib bayar. Keempat, penggalian potensi penerimaan dengan memperluas basis pajak, kepabeanan dan cukai serta pemetaan potensi PNBP.

Kelima, memperkuat proses bisnis joint program dengan unit kerja di lingkungan Kemenkeu. Joint program menjadi instrumen untuk optimalisasi penerimaan dan meningkatkan kadar pelayanan kepada wajib pajak.

Keenam, mendukung strategi peningkatan kepatuhan melalui model pengawasan berbasis segmentasi dan teritorial. Nanti, strategi tersebut akan diterjemahkan DJP dengan tata kelola pengumpulan data lapangan.

Ketujuh, memperkuat proses bisnis pengawasan perpajakan dan PNBP. DJP juga akan mendukung strategi untuk pemberantasan praktik penyelundupan dan barang-barang ilegal. (Rig/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Lim Thomas
baru saja
Delapan, meningkatkan rasio pemeriksaan terhadap wajib pajak sebelum masa tenggang 5 tahun berakhir. Sembilan, fokus terhadap wajib pajak yang menerapkan transfer pricing