PERDIRJEN NOMOR 10/2017

Ini 6 Syarat Memperoleh Manfaat P3B di Indonesia

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 19 Juli 2017 | 15:13 WIB
Ini 6 Syarat Memperoleh Manfaat P3B di Indonesia

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 yang mengatur tentang tata cara penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Berdasarkan salinan yang diterima DDTCNews, PER-10/PJ/2017 ini pada intinya mengatur mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi subjek pajak luar negeri (SPLN) untuk dapat memanfaatkan manfaat P3B.

“Manfaat P3B adalah fasilitas dalam P3B yang dapat berupa tarif pajak yang lebih rendah dari tarif pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh atau pengecualian dari pengenaan pajak di negara sumber,” bunyi Pasal 1 Angka 3 aturan itu.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Sebagaimana diatur dalam UU PPh, otoritas pajak Indonesia berwenang memungut pajak dari orang asing atau (SPLN) melalui ketentuan Pasal 26 UU PPh. Pasal ini mewajibkan kepada semua pemberi penghasilan di Indonesia untuk memotong penghasilan tersebut sebelum penghasilan tersebut diterima oleh SPLN.

Pada umumnya, tarif yang berlaku dalam Pasal 26 adalah 20%, dengan dasar pengenaaan PPh Pasal 26 berupa nilai bruto yang seharusnya diterima atau perkiraan penghasilan neto.

Kendati demikian, ada beberapa pengecualian. Pemberi penghasilan di Indonesia boleh tidak menggunakan Pasal 26 UU PPh, tetapi menggunakan tax treaty atau P3B. Hal inilah yang diatur lebih lanjut dalam PER-10/PJ/2017 yang mulai berlaku 1 Agustus 2017.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Peraturan itu menetapkan syarat-syarat SPLN yang dapat memanfaatkan P3B. Pemotong dan/atau pemungut pajak dapat melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dalam hal sebagai berikut:

  1. terdapat perbedaan antara ketentuan yang diatur dalam UU PPh dan ketentuan yang diatur dalam P3B;
  2. penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;
  3. penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
  4. Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan tertentu lainnya;
  5. tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan
  6. penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.

Berikut penjelasan dari keenam persyaratan di atas yang dirangkum dari PER-10/PJ/2017:

Perbedaan Antara Ketentuan yang Diatur dalam UU PPh dan Ketentuan yang Diatur dalam P3B

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Dilihat dari sejarahnya, P3B merupakan semangat masing-masing negara untuk memungut pajak seoptimal mungkin, termasuk ke wajib pajak yang berkedudukan di luar negeri. Akibatnya, SPLN dapat mengalami pajak berganda, yaitu pemajakan di negara sumber (asal penghasilan) dan pemajakan di negera domisili (tempat kedudukan).

Untuk menghilangkan pajak berganda tersebut, dibuatlah tax treaty (P3B). Karena itu, dapat dipahami bahwa fungsi P3B adalah menghilangkan hak pemajakan negara sumber, atau menurunkan tarif sesuai kesepakatan. Pada umumnya, tarif P3B dibuat lebih kecil daripada tarif aturan domestik.

SPLN dapat memanfaatkan tarif P3B jika yang bersangkutan memperlihatkan Surat Keterangan Domisili atau Certificate of Residence. Pasalnya, sebagai peraturan bilateral antardua negara, setiap P3B memiliki ketentuan tarif dan perlakuan yang berbeda.

Baca Juga:
Belanja Militer Ditambah, Israel Bakal Naikkan Tarif Pajak

Penerima Penghasilan Bukan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) Indonesia, Melainkan SPDN di Negara Mitra P3B

Ini adalah syarat kedua sesuai Pasal 2 PER-10/PJ/2017. Hal ini dapat dimengerti karena Pasal 26 mengatur penerima penghasilan SPLN. Dalam hal penerima penghasilan subjek pajak dalam negeri, maka dipotong PPh Pasal 21, Pasal 23, atau Pasal 4 ayat (2).

Syarat berikutnya adalah penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B. Artinya tidak mungkin SPLN dari negara yang tidak memiliki P3B dengan Indonesia memanfaatkan P3B.

Baca Juga:
Kebijakan Pajak India Bikin Eksportir Beras Thailand Girang, Ada Apa?

WPLN Menyampaikan SKD WPLN yang Telah Memenuhi Persyaratan Administratif dan Persyaratan Tertentu Lainnya

Sebagaiman disebutkan sebelumnya, tarif P3B dibuat lebih kecil daripada tarif aturan domestik. SPLN dapat memanfaatkan tarif P3B jika yang bersangkutan memperlihatkan Surat Keterangan Domisili atau Certificate of Residence. PER-10/PJ/2017 mengatur bahwa SKD WPLN memenuhi persyaratan administratif dalam hal :

  1. menggunakan Form DGT-1 atau Form DGT-2;
  2. diisi dengan benar, lengkap dan jelas;
  3. ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
  4. disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
  5. digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN; dan
  6. disampaikan oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak bersamaan dengan penyampaian SPT Masa, paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.

Penandasahan (persyaratan nomor 4 diatas) oleh Pejabat yang Berwenang dapat digantikan dengan Certificate of Residence yang harus memenuhi ketentuan:

Baca Juga:
Demi Optimalkan Penerimaan Negara, Otoritas Ini Bakal Revisi UU PBB
  1. menggunakan bahasa Inggris;
  2. berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat salah satu Pemotong dan/atau Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;
  3. paling sedikit mencantumkan informasi mengenai nama WPLN, tanggal penerbitan, dan tahun pajak berlakunya Certificate of Residence; dan
  4. mencantumkan nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B.

Certificate of Residence tidak menggantikan Form DGT-1 atau Form DGT-2. Dalam hal WPLN menggunakan Certificate of Residence, WPLN tetap wajib mengisi Form DGT-1 selain Part III atau Form DGT-2 selain Part III.

Adapun, Form DGT-2 digunakan oleh WPLN bank, WPLN berbentuk dana pensiun, atau WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia, selain bunga dan dividen. Sedangkan Form DGT-1 digunakan oleh WPLN selain WPLN yang menggunakan Form DGT-2.

Tidak Terjadi Penyalahgunaan P3B

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

PER-10/PJ/2017 ini juga mengatur bahwa salah satu syarat pemanfaatan P3B adalah tidak terjadi penyalahgunaan P3B. Penyalahgunaan P3B terjadi dalam hal tujuan utama atau salah satu tujuan utama pengaturan transaksi adalah untuk mendapatkan Manfaat P3B serta bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B.

Pasal 9 peraturan itu menyebutkan bahwa penyalahgunaan P3B tidak terjadi dalam hal WPLN memiliki enam syarat berikut:

  1. substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;
  2. bentuk hukum (legal form) yang sama dengan substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;
  3. kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi;
  4. aset tetap dan aset tidak tetap, yang cukup dan memadai untuk melaksanakan kegiatan usaha di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B selain aset yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;
  5. pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan; dan
  6. kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia.

Keenam syarat tersebut adalah batasan agar P3B dipergunakan sebagaimana seharusnya. Jika keenam syarat tersebut tidak terpenuhi maka terjadi penyalahgunaan dan tidak dapat memanfaatkan P3B. Jika tidak dapat memanfaatkan P3B maka kembali ke aturan domestik, menggunakan Pasal 26 UU PPh.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Selain itu, kegiatan atau usaha aktif yang dimaksud dalam syarat keenam adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan secara aktif oleh WPLN sesuai keadaan yang sebenarnya yang ditunjukkan dengan adanya biaya yang dikeluarkan, upaya yang dilakukan, atau pengorbanan yang terjadi, yang berkaitan secara langsung dengan usaha atau kegiatan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk kegiatan signifikan yang dilakukan WPLN untuk mempertahankan kelangsungan entitas.

Peraturan ini, dikutip dari Pasal 9 ayat (4), secara jelas menegaskan dalam hal terdapat perbedaan antara bentuk hukum (legal form) suatu struktur/skema transaksi dengan substansi ekonomisnya (economic substance), perlakuan perpajakan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan substansi ekonomisnya (substance over form). Ini menjadi salah satu bukti bahwa pada prinsipnya aturan pajak selalu menganut prinsip substance over form.

Penerima Penghasilan Merupakan Beneficial Owner

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Syarat terakhir agar dapat memanfaatkan P3B adalah penerima penghasilan di luar negeri merupakan beneficial owner, atau penerima penghasilan sesungguhnya. Menurut PER-10/PJ/2017, WPLN memenuhi ketentuan sebagai beneficial owner jika memenuhi persyaratan:

  1. bagi WPLN orang pribadi, tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee; atau
  2. bagi WPLN badan, tidak bertindak sebagai Agen, Nominee, atau Conduit.

Persyaratan WPLN badan yang tidak bertindak sebagai agen, nominee, atau conduit (dianggap sebagai beneficial owner) adalah:

  1. mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;
  2. tidak lebih dari 50% penghasilan badan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain;
  3. menanggung risiko atas aset, modal atau kewajiban yang dimiliki; dan (4) tidak mempunyai kewajiban baik tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain.

Yang dimaksud dengan penghasilan badan yaitu seluruh penghasilan WPLN dengan nama dan dalam bentuk apapun serta dari sumber manapun, sesuai dengan laporan keuangan nonkonsolidasi WPLN.

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Adapun, untuk menentukan nilai 50% penghasilan yang digunakan memenuhi kewajiban tidak termasuk pemberian imbalan kepada karyawan yang diberikan secara wajar dalam hubungan pekerjaan, biaya lain yang lazim dikeluarkan oleh WPLN dalam menjalankan usahanya, dan pembagian keuntungan dalam bentuk dividen kepada pemegang saham.

Untuk memahami lebih lanjut ketentuan mengenai tata cara penerapan P3B yang diatur dalam PER-10/PJ/2017 ini, silakan unduh salinan peraturannya di sini, serta DGT Form-1 dan DGT Form-2 dalam format excel (xls). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan