PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Ini 4 Poin Perubahan P3B Indonesia Lewat Multilateral Instrument

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Januari 2020 | 15:15 WIB
Ini 4 Poin Perubahan P3B Indonesia Lewat Multilateral Instrument

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews – Perubahan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesa dengan 19 negara/yurisdiksi yang akan dilakukan pada tahun ini akan mencakup empat poin utama.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan ruang lingkup yang dipilih Indonesia dalam perubahan P3B melalui multilateral instrument on tax treaty (MLI) terbagi dalam empat isu utama. Keempatnya telah dipilih dan direservasi Indonesia pada 2017 silam.

“Ketentuan yang sudah dipilih dan direservasi itu meliputi hybrid mismatches, treaty abuses, avoidance permanent establishment status, dan improving dispute resolution," katanya kepada DDTCNews, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini

Pertama, terkait hybrid mismatches atau perbedaan perlakuan pajak suatu negara/yurisdiksi atas instrumen keuangan, Indonesia melakukan reservasi. Ketentuan yang diadopsi mengenai penyelesaian status penduduk ganda/dual resident melalui Mutual Agreement Procedure (MAP).

“Dan yang memiliki status penduduk rangkap tidak berhak menikmati manfaat P3B,” imbuh John.

Kedua, untuk ketentuan terkait dengan treaty abuses, yang diadopsi adalah tujuan P3B yaitu untuk mencegah pengenaan pajak berganda (double taxation) dan tidak digunakan untuk tujuan penghindaran atau pengelakan pajak.

Baca Juga:
Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Selain itu, untuk mencegah praktik treaty abuse, yang diadopsi adalah penerapan Principle Purpose Test (PPT), di mana terdapat periode minimum kepemilikan saham untuk memperoleh tarif PPh atas dividen yang lebih rendah.

Selanjutnya, hak pemajakan yurisdiksi sumber atas capital gain yaitu keuntungan dari pengalihan saham atau hak sejenis yang lebih dari 50% nilainya berupa harta tak bergerak (immovable property).

Ketiga, terkait dengan avoidance permanent establishment status, yang diadopsi adalah seluruh ketentuan mengenai artificial avoidance of permanent establishment through commisionaire arrangements and similar strategies.

Baca Juga:
Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

Sebagian besar ketentuan mengenai artificial avoidance of permanent establishment through the specific activity exemption yaitu ketentuan pengecualian suatu BUT atas kegiatan yang bersifat persiapan atau pelengkap. Kemudian, adopsi atas ketentuan pencegahan fragmentasi usaha menjadi beberapa kegiatan dan pengertian pihak-pihak yang erat terkait.

Keempat, terkait mekanisme penyelesaian sengketa atau improving dispute resolution. Pada bagian ini, hampir seluruh ketentuan diadopsi kecuali ketentuan pengajuan MAP oleh penduduk suatu negara kepada pejabat yang berwenang (competent authority) negara lainnya.

Simak pula DDTC Newsletter Vol.03 | No.01 Januari 2020 bertajuk Realization of 2019 State Budget & Indonesia’s Position in MLI’ dan infografis ‘Begini Posisi Indonesia dalam Multilateral Instrument’.

Baca Juga:
Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

John menekankan perubahan besar dalam P3B Indonesia dapat dilakukan dengan cepat karena adanya MLI. Sistem ini, menurutnya, membuat negosiasi perjanjian pajak antarnegara agar dapat dilakukan secara cepat dan efisien.

"MLI merupakan instrumen yang menawarkan prosedur yang sederhana, mudah, cepat, serta transparan untuk mengamendemen lebih dari satu atau banyak P3B guna mengadopsi standar dan norma pajak internasional yang bertujuan untuk mencegah praktik BEPS," imbuh John. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini