PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Ini 4 Poin Perubahan P3B Indonesia Lewat Multilateral Instrument

Redaksi DDTCNews
Jumat, 17 Januari 2020 | 15.15 WIB
Ini 4 Poin Perubahan P3B Indonesia Lewat Multilateral Instrument

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews –  Perubahan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesa dengan 19 negara/yurisdiksi yang akan dilakukan pada tahun ini akan mencakup empat poin utama.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan ruang lingkup yang dipilih Indonesia dalam perubahan P3B melalui multilateral instrument on tax treaty (MLI) terbagi dalam empat isu utama. Keempatnya telah dipilih dan direservasi Indonesia pada 2017 silam.

“Ketentuan yang sudah dipilih dan direservasi itu meliputi hybrid mismatches, treaty abuses, avoidance permanent establishment status, dan improving dispute resolution," katanya kepada DDTCNews, Jumat (17/1/2020).

Pertama, terkait hybrid mismatches atau perbedaan perlakuan pajak suatu negara/yurisdiksi atas instrumen keuangan, Indonesia melakukan reservasi. Ketentuan yang diadopsi mengenai penyelesaian status penduduk ganda/dual resident melalui Mutual Agreement Procedure (MAP).

“Dan yang memiliki status penduduk rangkap tidak berhak menikmati manfaat P3B,” imbuh John.

Kedua, untuk ketentuan terkait dengan treaty abuses, yang diadopsi adalah tujuan P3B yaitu untuk mencegah pengenaan pajak berganda (double taxation) dan tidak digunakan untuk tujuan penghindaran atau pengelakan pajak.

Selain itu, untuk mencegah praktik treaty abuse, yang diadopsi adalah penerapan Principle Purpose Test (PPT), di mana terdapat periode minimum kepemilikan saham untuk memperoleh tarif PPh atas dividen yang lebih rendah.

Selanjutnya, hak pemajakan yurisdiksi sumber atas capital gain yaitu keuntungan dari pengalihan saham atau hak sejenis yang lebih dari 50% nilainya berupa harta tak bergerak (immovable property).

Ketiga, terkait dengan avoidance permanent establishment status, yang diadopsi adalah seluruh ketentuan mengenai artificial avoidance of permanent establishment through commisionaire arrangements and similar strategies.

Sebagian besar ketentuan mengenai artificial avoidance of permanent establishment through the specific activity exemption yaitu ketentuan pengecualian suatu BUT atas kegiatan yang bersifat persiapan atau pelengkap. Kemudian, adopsi atas ketentuan pencegahan fragmentasi usaha menjadi beberapa kegiatan dan pengertian pihak-pihak yang erat terkait.

Keempat, terkait mekanisme penyelesaian sengketa atau improving dispute resolution. Pada bagian ini, hampir seluruh ketentuan diadopsi kecuali ketentuan pengajuan MAP oleh penduduk suatu negara kepada pejabat yang berwenang (competent authority) negara lainnya.

Simak pula DDTC Newsletter Vol.03 | No.01 Januari 2020 bertajuk Realization of 2019 State Budget & Indonesia’s Position in MLI’ dan infografis ‘Begini Posisi Indonesia dalam Multilateral Instrument’.

John menekankan perubahan besar dalam P3B Indonesia dapat dilakukan dengan cepat karena adanya MLI. Sistem ini, menurutnya, membuat negosiasi perjanjian pajak antarnegara agar dapat dilakukan secara cepat dan efisien.

"MLI merupakan instrumen yang menawarkan prosedur yang sederhana, mudah, cepat, serta transparan untuk mengamendemen lebih dari satu atau banyak P3B guna mengadopsi standar dan norma pajak internasional yang bertujuan untuk mencegah praktik BEPS," imbuh John. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.