EFISIENSI LOGISTIK INDONESIA

Ini 4 Poin Penting Paket Kebijakan Ekonomi XV

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Juni 2017 | 13:45 WIB
Ini 4 Poin Penting Paket Kebijakan Ekonomi XV

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi ke XV tentang Pengembangan Usaha dan Daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan ada 4 hal penting dalam menerbitkan paket kebijakan ekonomi XV. Menurutnya fokus paket kebijakan tersebut lebih kepada perbaikan logistik Indonesia.

"Paket Kebijakan Ekonomi XV difokuskan pada Perbaikan Sistem Logistik Nasional untuk mempercepat pengembangan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional," katanya melalui keterangan resminya, Kamis (16/6).

Baca Juga:
Pantau Implementasi NLE, Menhub Minta Pelayanan Ekspor Ditingkatkan

Pertama, yaitu mengenai pemberian kesempatan meningkatkan peran dan skala usaha, dengan kebijakan yang memberikan peluang bisnis untuk angkutan dan asuransi nasional dalam mengangkut barang ekspor impor, serta meningkatkan usaha galangan kapal atau pemeliharaan kapal di dalam negeri.

Kedua, mengenai kemudahan berusaha dan pengurangan beban biaya bagi usaha penyedia jasa logistik nasional, dengan kebijakan antara lain mengurangi biaya operasional jasa transportasi, dan menghilangkan persyaratan perizinan angkutan barang.

Kemudian juga meringankan biaya investasi usaha kepelabuhanan, standarisasi dokumen arus barang dalam negeri, mengembangkan pusat distribusi regional, kemudahan pengadaan kapal tertentu, dan mekanisme pengembalian biaya jaminan peti kemas, dan lainnya.

Baca Juga:
Ekosistem Logistik Diperbaiki, Dwelling Time Kini Jadi 2,52 Hari

Ketiga, penguatan kelembagaan dan kewenangan Indonesia National Single Window (INSW) dengan kebijakan antara lain memberikan fungsi independensi badan INSW untuk dapat mengembangkan sistem elektronik pelayanan dan pengawasan ekspor impor, kepabeanan, dan kepelabuhan di seluruh Indonesia.

Lalu juga mengawasi kegiatan ekspor impor yang berpotensi sebagai illegal trading; membangun single risk management untuk kelancaran arus barang dan penurunan dwelling time; dan sebagai competent authority dalam integrasi ASEAN Single Window dan pengamanan pelaksanaan Free Trade Agreement (FTA).

Keempat, mengenai penyederhanaan tata niaga untuk mendukung kelancaran arus barang, dengan membentuk Tim Tata Niaga Ekspor Impor dalam rangka mengurangi LARTAS dari 49% menjadi sekitar 19% atau mendekati rata-rata non-tariff barrier negara-negara ASEAN sebesar 17%. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Desember 2023 | 13:30 WIB EKOSISTEM LOGISTIK NASIONAL

Pantau Implementasi NLE, Menhub Minta Pelayanan Ekspor Ditingkatkan

Rabu, 11 Oktober 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Ekosistem Logistik Diperbaiki, Dwelling Time Kini Jadi 2,52 Hari

Senin, 18 September 2023 | 16:30 WIB LOGISTIK NASIONAL

Untuk Jadi Negara Maju, Biaya Logistik Indonesia Masih Perlu Ditekan

Minggu, 27 Agustus 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

NLE Bakal Diimplementasikan Penuh pada 2024, DJBC Lakukan Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda