KEBIJAKAN EKONOMI

Ekosistem Logistik Diperbaiki, Dwelling Time Kini Jadi 2,52 Hari

Dian Kurniati | Rabu, 11 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Ekosistem Logistik Diperbaiki, Dwelling Time Kini Jadi 2,52 Hari

Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat berbagai langkah penataan ekosistem logistik telah membuat waktu bongkar muat atau dwelling time di Indonesia mengalami penurunan menjadi 2,52 hari pada Agustus 2023.

Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan upaya perbaikan sistem logistik nasional dimulai sejak penerbitan Perpres 26/2012. Setelahnya, diterbitkan pula Inpres 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE) untuk menghapus duplikasi dan sekat-sekat melalui digitalisasi dan kemudahan layanan single submission.

"Upaya pembenahan sistem logistik nasional tersebut telah membuahkan hasil dengan dwelling time nasional pada Agustus 2023 mencapai 2,52 hari, melampaui target 2,9 hari, dan unggul di kawasan Asean, hanya sedikit di bawah Singapura," katanya, dikutip pada Rabu (11/10/2023).

Baca Juga:
Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Susiwijono mengatakan pemerintah akan terus memperkuat sistem pengawasan kinerja logistik nasional agar mampu menggambarkan kondisi logistik secara real-time dan kuantitatif. Indikator utama yang terus diefisiensi di antaranya biaya logistik, kemampuan untuk konsisten menjaga kualitas layanan (reliability), kecepatan pengiriman barang (speed), serta kemampuan beradaptasi dengan cepat (agility).

Dia menjelaskan Kemenko Bidang Perekonomian dan Badan Pusat Statistik (BPS) juga telah secara resmi meluncurkan Biaya Logistik Nasional dengan menggunakan basis data tabel input dan output yang dimiliki BPS. Biaya logistik nasional yang saat ini sebesar 14,29% PDB menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara paling kompetitif di Asean dalam bidang logistik.

Dalam 10 tahun ke depan, biaya tersebut diharapkan akan dapat diturunkan hingga berada di level 10% PDB, erta ditargetkan kembali turun ke kisaran 8% PDB pada 2045.

Baca Juga:
Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

Di sisi lain, Susiwijono menyebut pemerintah juga berupaya meningkatkan rata-rata utilisasi pelabuhan kawasan timur Indonesia yang saat ini masih di bawah 50%. Langkah perbaikan ini dilaksanakan melalui peningkatan infrastruktur pelabuhan yang bersumber dari optimalisasi volume traffic atau subsidi bagi pelabuhan yang minim traffic (non-commercially viable) di Indonesia Timur.

Selain itu, juga didorong inisiatif kebijakan berupa peningkatan logistik berbasis komoditas (commodity-based approach) untuk menciptakan sentra industri baru unggulan di kawasan timur, serta penggunaan transportasi multimoda dan pengembangan kawasan logistik terintegrasi.

"Kami menekankan sinergi dan kolaborasi sebagai kunci menjaga resiliensi ekonomi, memastikan tercapainya target pertumbuhan ekonomi, serta mendukung keberhasilan reformasi logistik 4.0 guna tercapainya visi Indonesia Emas 2045," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Selasa, 30 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

Senin, 29 April 2024 | 16:17 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Ada Kendala Impor Barang, Masyarakat Diminta Hubungi Bravo Bea Cukai

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini