PENGAWASAN PAJAK

Ingin Tahu Progres Tanggapan SP2DK? Wajib Pajak Bisa Konfirmasi ke AR

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Juli 2022 | 14:30 WIB
Ingin Tahu Progres Tanggapan SP2DK? Wajib Pajak Bisa Konfirmasi ke AR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar untuk mengetahui proses lanjutan atas tanggapan yang diberikan untuk Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Secara lebih spesifik, wajib pajak bisa langsung mengontak account representative (AR) yang nomornya tercantum pada SP2DK.

"Kakak dapat langsung konfirmasi kepada KPP, dalam hal ini AR, yang menerbitkan SP2DK," cuit akun @kring_pajak menjawab pertanyaan seorang netizen, dikutip Rabu (6/7/2022).

Penjelasan Ditjen Pajak (DJP) tersebut merespons pertanyaan seorang wajib pajak yang mengaku memperoleh SP2DK dan memberikan tanggapan tetapi belum ada kelanjutan dari pihak KPP.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

"Apakah berarti sudah selesai? Atau ada tahapan selanjutnya?" tanya sebuah akun.

DJP menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak SE-05/PJ/2022, setelah wajib pajak memberikan tanggapannya maka KPP akan melakukan penelitian atas penjelasan yang diterima.

Kemudian, dalam hal pelaksanaan penelitian atas penjelasan yang diterima dari wajib pajak ternyata belum bisa menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi tindak lanjut, Kepala KPP berwenang mengundang wajib pajak untuk menghadiri pembahasan.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Sebagai pengingat, wajib pajak memang harus merespons SP2DK yang dikirim KPP. Alasannya, wajib pajak berpotensi diperiksa DJP apabila dalam laporan hasil pemeriksaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) disimpulkan wajib pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK.

Bila wajib pajak menerima SP2DK, wajib pajak memiliki kesempatan memberikan penjelasan atas SP2DK dalam waktu 14 hari sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.

Penjelasan dari wajib pajak akan diterima oleh KPP untuk selanjutnya dilakukan penelitian untuk selanjutnya dicantumkan dalam LHP2DK. Penyusunan LHP2DK harus selesai paling lama 60 hari sejak tanggal disampaikannya SP2DK. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini