LAYANAN PAJAK

Ingin Ajukan Pemindahbukuan Melalui e-Pbk? DJP: Hanya Butuh NTPN Saja

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Oktober 2022 | 16:30 WIB
Ingin Ajukan Pemindahbukuan Melalui e-Pbk? DJP: Hanya Butuh NTPN Saja

Poster layanan e-Pbk oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa pemindahbukuan melalui aplikasi e-Pbk versi 1 cukup membutuhkan data nomor transaksi penerimaan negara (NTPN).

Pelaksana Seksi Pemutakhiran TKB Direktorat P2Humas DJP Darmawan mengatakan pengajuan pemindahbukan melalui e-Pbk tidak mengharuskan penyertaan lampiran dokumen seperti pada pengajuan secara manual.

“Jadi yang dibutuhkan kawan pajak [untuk proses pemindahbukuan melalui e-Pbk versi 1] hanya data NTPN nya,” kata Darmawan dalam TaxLive bertajuk Digitalisasi Layanan Pemindahbukuan, dikutip Senin (31/10/2022).

Baca Juga:
Sabtu dan Minggu Ini, Seluruh Layanan Aplikasi DJP Tidak Bisa Diakses

Darmawan persyaratan administrasi berupa NTPN merupakan bagian dari limitasi implementasi e-Pbk versi 1 yang baru masuk tahap uji coba (piloting). Wajib pajak hanya membutuhkan NTPN untuk melakukan pemindahbukuan karena e-Pbk versi 1 masih belum memfasilitasi pengunggahan (upload) dokumen.

NTPN sendiri merupakan nomor unik yang digunakan sebagai tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara. NTPN umumnya terdapat pada surat setoran pajak, surat setoran elektronik, bukti penerimaan atau sarana administrasi lain. Simak juga 'Apa Itu Nomor Transaksi Penerimaan Negara?'

Adapun dokumen yang perlu dilampirkan untuk pengajuan pemindahbukuan secara manual diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 242/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021. Beleid tersebut mengatur sejumlah dokumen yang diperlukan dalam pemindahbukuan secara manual, yakni dokumen asli atas bukti pemindahbukuan, surat penyataan kesalahan perekaman, dokumen pemberitahuan cukai/pabean impor, fotokopi KTP, fotokopi identitas wakil badan, dan surat pernyataan bermeterai dari pihak penyetor.

Kendati demikian, dokumen yang diperlukan tersebut tidak harus dilampirkan seluruhnya. Wajib pajak perlu menyesuaikan dengan alasan kekeliruan yang dilakukan sehingga diajukan pemindahbukuan. Simak infografis 'Dokumen yang Wajib Dilampirkan saat Mengajukan Pemindahbukuan'. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Mei 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Pemerintah Bisa Tahu Potensi dari Tiap Wajib Pajak

Rabu, 29 Mei 2024 | 16:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Potensi Pajak dari Tiap WP Bisa Diprediksi Lebih Akurat

Rabu, 29 Mei 2024 | 14:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, AI Dipakai Ditjen Pajak dalam Knowledge Management

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Meski Komitmen untuk Transisi Energi, Indonesia Tetap Butuh Batu Bara

Kamis, 30 Mei 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Pemerintah Bisa Tahu Potensi dari Tiap Wajib Pajak

Kamis, 30 Mei 2024 | 08:30 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak Hewan Ternak Kurban, Baca Rekap Aturannya di Sini

Rabu, 29 Mei 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BKF Sebut Pencairan Dana JETP Berpotensi Terkendala, Ini Sebabnya

Rabu, 29 Mei 2024 | 18:01 WIB KAMUS PPH

Apa Itu Formulir 1721-B1?

Rabu, 29 Mei 2024 | 17:45 WIB PERDAGANGAN KARBON

BKF Catat Nilai Transaksi Bursa Karbon Masih Minim, Apa Tantangannya?