KPP PRATAMA BONTANG
Ingat! Pelaporan PPN Jasa Agen Asuransi Pakai Formulir SPT Masa Ini
Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 September 2022 | 15:30 WIB
Ingat! Pelaporan PPN Jasa Agen Asuransi Pakai Formulir SPT Masa Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – KPP Pratama Bontang mengadakan kelas pajak bagi wajib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP) secara daring pada 25 Agustus 2022 yang membahas mengenai aturan dalam PMK No. 67/2022.

Fungsional Penyuluh KPP Pratama Bontang Nanang Maulana mengatakan PMK 67/2022 mengatur terkait dengan ketentuan PPN atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi.

“Karena peraturan pajak sudah berubah dan diganti dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan maka diterbitkanlah PMK 67/2022 untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi,” katanya dikutip dari laman DJP, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Nanang juga menyebut perusahaan-perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah merupakan pemungut PPN. Dengan kata lain, mereka wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang melalui SPT Masa PPN 1107 PUT.

Sementara itu, agen asuransi wajib membuat faktur pajak atas PPN jasa agen asuransi dengan tarif 1,1% dari komisi atau imbalan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada agen asuransi. Faktur tersebut kemudian dilaporkan melalui SPT Masa PPN 1111.

Perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi juga wajib membuat faktur pajak atas PPN jasa pialang asuransi/reasuransi dengan tarif 2,2%. Faktur tersebut kemudian dilaporkan melalui SPT Masa PPN 1111.

Baca Juga:
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Lebih lanjut, pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) sehubungan penyerahan jasa asuransi tidak dapat dikreditkan oleh agen ssuransi, perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi.

Apabila terjadi kesalahan pemungutan yang membuat PPN yang dipungut menjadi lebih besar dari seharusnya dapat diajukan permohonan pemindahbukuan atau permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

Dalam kelas pajak tersebut, Nanang juga memberikan contoh kasus dan sesi tanya jawab kepada peserta. Peserta kelas pajak juga bisa melakukan konsultasi kepada KPP Pratama Bontang melalui sosial media @pajakbontang. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
Minggu, 26 Maret 2023 | 12:30 WIB HAYKAL KAMIL Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?