BERITA PAJAK HARI INI

Ingat, Hari Ini Batas Akhir Setor PPN Masa Pajak Maret 2022

Redaksi DDTCNews
Senin, 09 Mei 2022 | 08.00 WIB
Ingat, Hari Ini Batas Akhir Setor PPN Masa Pajak Maret 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Senin (9/5/2022), merupakan batas akhir pembayaran atau penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) yang terutang dalam masa pajak Maret 2022. Topik tersebut menjadi salah satau bahasan media nasional.

Sesuai dengan Pasal 2 PMK 242/2014, PPN yang terutang dalam satu masa pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN disampaikan.

“Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak … bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya,” demikian bunyi penggalan Pasal 9 ayat (1) beleid tersebut.

Adapun sesuai dengan Pasal 9 ayat (2), hari libur yang dimaksud adalah hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional.

Akhir bulan lalu (30/4/2022) merupakan hari libur (Sabtu). Selain itu, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Senin—Jumat (2—6/5/2022) merupakan hari libur nasional dan cuti bersama.

“… pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya, sehingga tanggal jatuh temponya menjadi tanggal 9 Mei 2022,” cuit akun Twitter contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak.

Selain mengenai batas akhir penyetoran PPN masa pajak Maret 2022, ada pula bahasan terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 17/2022. Dalam PP tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat melakukan pemungutan pajak dan/atau pungutan khusus IKN.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pelaporan SPT Masa PPN

Selain pembayaran atau penyetoran PPN, pelaporan SPT Masa PPN juga terdampak. Jika tanggal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur, termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

“Jadi, untuk pelaporan SPT Masa PPN Maret 2022 bisa #KawanPajak laporkan selambat-lambatnya 9 Mei 2022,” imbuh cuit akun Twitter Kring Pajak. (DDTCNews)

Pajak Khusus dan Pungutan Khusus IKN

Pasal 42 PP 17/2022 menyebut pajak khusus dan pungutan khusus IKN dapat dipungut untuk pendanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah Khusus IKN. Dasar pelaksanaannya diatur dengan peraturan otorita IKN setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.

Pasal 43 tersebut memerinci 13 jenis pajak khusus yang dapat dipungut di IKN. Adapun jenis pungutan khusus IKN yang dapat dipungut oleh otorita mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai retribusi daerah. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Faktur Pajak

Untuk faktur pajak April 2022, pengunggahan ke DJP mengikuti Pasal 18 PER-03/PJ/2022. Pada pasal tersebut, faktur pajak harus diunggah ke DJP lewat aplikasi e-faktur paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal dibuatnya faktur pajak.

Dengan demikian, faktur pajak April 2022 harus diunggah dan mendapatkan persetujuan dari DJP paling lambat pada 15 Mei 2022. "E-faktur yang tidak memperoleh persetujuan DJP bukan merupakan faktur pajak," bunyi Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022. Simak pula ‘PKP Harus Lakukan Pembatalan Faktur Pajak Jika Ini Terjadi’. (DDTCNews)

Penipuan Terkait Amnesti Pajak

Bank Indonesia (BI) menemukan modus penipuan yang mengatasnamakan petugas BI dan menagih uang pada peserta program amnesti pajak. BI menjelaskan otoritas moneter tidak melakukan penagihan pajak kepada masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih waspada.

"#SobatRupiah, hati-hati dengan oknum yang berpura-pura menjadi petugas penagih amnesti pajak dengan mengatasnamakan Bank Indonesia, ya!" tulis BI pada akun Instagram @bank_indonesia. Simak ‘Temukan Modus Penipuan Soal Amnesti Pajak, BI Minta Masyarakat Waspada’. (DDTCNews)

PPh Pasal 22 Final Transaksi Aset Kripto

PMK 68/2022 memerinci 3 jenis penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang tidak wajib memungut PPh Pasal 22 bersifat final. Salah satunya adalah PPMSE yang hanya menyediakan jasa dompet elektronik atau e-wallet untuk aset kripto.

Selain itu, PPMSE yang hanya mempertemukan penjual dan pembeli aset kripto juga dikecualikan dari kewajiban memungut PPh Pasal 22 bersifat final. Kemudian, PPMSE yang tidak memfasilitasi transaksi aset kripto juga tidak wajib menjadi pemungut pajak.

Meski demikian, PPh Pasal 22 bersifat final tetap terutang bila seseorang mendapatkan penghasilan transaksi aset kripto melalui PPMSE yang disebutkan di atas. Nantinya, penjual aset kripto tersebut harus menyetorkan pajaknya sendiri. (DDTCNews/Kontan)

PPN Fintech

Pemerintah resmi menerapkan ketentuan PPh dan PPN atas penyelenggaraan teknologi finansial (financial technology/fintech), termasuk jasa sistem pembayaran, mulai bulan ini.

Pasal 8 PMK 69/2022 memerinci jenis kegiatan layanan sistem pembayaran yang merupakan jasa kena pajak. Namun, ada jasa-jasa sistem pembayaran yang dikecualikan dari PPN. Simak ‘PMK 69/2022, Jasa Sistem Pembayaran Ini Dikecualikan dari PPN’. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.