MANILA, DDTCNews — Parlemen Filipina akhirnya menyetujui proposal kenaikan cukai atas produk-produk tembakau dalam RUU Peningkatan Cukai Produk Tembakau dengan suara mutlak. Ini menjadi kali ke-8 cukai tembakau naik sejak 2012.
Dengan RUU itu, cukai rokok akan menjadi P45 per bungkus pada 1 Januari 2020, P50 per bungkus pada Januari 2021; P55 per bungkus pada Januari 2022 dan P60 per bungkus pada 1 Januari 2023. Kenaikan ini akan diikuti kenaikan pajak tahunan sebesar 5% mulai 1 Januari 2024.
Presiden Senat Vicente Sotto mengetok palu sidang rapat Senat pada Selasa (4/7/2019), yang menandai persetujuan RUU itu, disaksikan Sekretaris Keuangan Carlos Dominguez, Sekretaris Kabinet Karlo Nograles dan pejabat lain dari Malacañang dan Departemen Keuangan.
Senat juga memperluas cakupan cukai itu untuk produk tembakau yang dipanaskan dan vape (uap). Pungutannya P10 per 10 ml nikotin cair, P20 untuk 20 ml, P30 untuk 30 ml, P40 untuk 40 ml, P50 untuk 50 ml dan P50 plus P10 untuk setiap tambahan 10 ml di atas 50 ml.
RUU tersebut juga mengamanatkan penempatan peringatan teks dan gambar pada rokok dan vape. Penerimaan cukai itu rencananya digunakan untuk mendanai program jaminan kesehatan semesta (universal health coverage/UHC) yang membutuhkan P257 miliar tahun ini.
Pemerintah Filipina akan menutup biaya program UHC dari APBN 2019 dan Kantor Undian Amal Filipina sebesar P195 miliar. Cukai baru untuk produk tembakau diharapkan berkontribusi setidaknya setengah dari kesenjangan pendanaan P62 miliar.
Perwakilan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) Filipina Gundo Weiler menyambut hangat persetujuan parlemen itu. “Dengan harga rokok yang lebih tinggi, kehidupan nyata akan diselamatkan,” katanya seperti dilansir philstar.com.
Dia mengatakan Filipina mencatat rekor penurunan tingkat merokok dari hampir 30% pada 2009 menjadi 24% pada 2015, tertinggi di Asia. “Cukai, larangan iklan, pembatasan, pelabelan, itu tindakan yang mengakibatkan penurunan signifikan dalam tingkat merokok,” katanya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.