FILIPINA

DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Dian Kurniati | Jumat, 29 Maret 2024 | 11:30 WIB
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews - Anggota DPR Filipina Luis Raymund Villafuerte Jr. mengusulkan insentif pajak bagi toko yang memberikan diskon produk kepada lansia dan penyandang disabilitas.

Villafuerte mengatakan negara membutuhkan dukungan sektor swasta untuk menyediakan barang yang lebih murah kepada lansia dan penyandang disabilitas. Dengan insentif pajak, supermarket dan toko ritel akan tergerak memberikan diskon kepada kelompok rentan tersebut.

"Insentif pajak akan memberikan keringanan finansial bagi mereka sehingga dapat memberikan dukungan untuk lansia dan penyandang disabilitas di tengah meningkatnya harga komoditas pokok," katanya, dikutip pada Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Villafuerte mengatakan insentif pajak dapat menjadi instrumen untuk menarik partisipasi pelaku ritel dalam program diskon untuk lansia dan penyandang disabilitas. Insentif yang diberikan di antaranya berupa kredit pajak.

Dia menjelaskan UU Lansia telah mengatur pemberian diskon barang kebutuhan pokok oleh toko ritel kepada lansia. Apabila mendapat insentif pajak, toko ritel bakal lebih semangat memberikan diskon 5% atas produk yang dibutuhkan lansia dan disabilitas.

Villafuerte menyebut kepatuhan penuh toko ritel terhadap kebijakan ini akan meredam dampak kenaikan berbagai harga produk kebutuhan pokok pada kelompok lansia dan disabilitas.

Baca Juga:
Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

"Jika pemerintah tidak mempertimbangkan pemberian kredit pajak kepada toko ritel, ada kemungkinan lebih besar bagi supermarket atau toko kelontong untuk mengabaikan kebijakan ini," ujarnya dilansir pna.gov.ph.

Beberapa kebutuhan pokok yang diputuskan mengalami kenaikan harga antara lain meliputi beras; roti; ikan segar, kering dan kalengan; daging babi, sapi, dan unggas segar segar dan diproses; sayuran segar; mi instan; kopi; gula; minyak goreng; garam; sabun cuci dan deterjen; serta elpiji rumah tangga.

Selain itu, kenaikan harga juga terjadi pada tepung terigu; daging babi, sapi, dan unggas yang dikeringkan, diolah, dan dikalengkan; produk susu; bawang merah dan bawang putih; cuka, kecap ikan, dan kecap asin; sabun mandi; pupuk dan pestisida; pakan unggas, ternak, dan ikan; produk kedokteran hewan; kertas dan perlengkapan sekolah; semen, serta kayu lapis dan paku.

Mengutip Philippine Amalgamated Supermarkets Association Inc. (PAGASA) dan Asosiasi Pengecer Filipina (PRA), Villafuerte menilai subsidi dan kredit pajak juga akan menguntungkan bagi pengecer, terutama usaha kecil. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah