KEBIJAKAN PAJAK

Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 April 2024 | 15:00 WIB
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan penggunaan tarif pajak berdasarkan Pasal 31E UU PPh tidak memiliki batas waktu sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons cuitan warganet yang bertanya perihal jangka waktu penggunaan tarif PPh Pasal 31E. Menurut Kring Pajak, fasilitas tarif tersebut dapat dipakai sepanjang wajib pajak bersangkutan masih memenuhi kriteria Pasal 31E UU PPh.

“Untuk penggunaan tarif PPh Pasal 31E tidak ada batas waktunya. Sepanjang memang memenuhi kriteria Pasal 31E maka wajib pajak dapat menggunakan fasilitas sesuai yang diatur di Pasal 31E UU PPh,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (28/4/2024).

Baca Juga:
Gandeng Tax Center UKDW, DJP Edukasi Masyarakat soal TER PPh Pasal 21

Sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) UU PPh, wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh (22%).

Untuk diperhatikan pengurangan tarif sebesar 50% tersebut dikenakan atas penghasilan kena pajak dari peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar. Adapun besarnya bagian peredaran bruto itu dapat dinaikkan dengan peraturan menteri keuangan (PMK).

Sesuai dengan penjelasan Pasal 31E ayat (1) UU PPh, terdapat contoh penerapan pengurangan tarif PPh badan. Contoh yang dimuat menggunakan tahun pajak 2009. Kali ini, contoh akan menggunakan tahun pajak 2023 mengingat ada perubahan tarif PPh badan.

Baca Juga:
Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Contoh 1, peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2023 senilai Rp4,5 miliar dengan penghasilan kena pajak senilai Rp500 juta rupiah.

Penghitungan pajak yang terutang adalah seluruh penghasilan kena pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% dari tarif PPh badan yang berlaku (saat ini sebesar 22%). Hal ini dikarenakan jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4,8 miliar.

Dengan demikian, PPh yang terutang untuk PT Y adalah (50% X 22%) X Rp500 juta = Rp55 juta.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Contoh 2, peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2023 senilai Rp30 miliar dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp3 miliar. Penghitungan PPh yang terutang sebagai berikut:

  • Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas adalah (Rp4,8 miliar : Rp30 miliar) X Rp3 miliar = Rp480 juta.
  • Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas adalah Rp3 miliar – Rp480 juta = Rp2,52 miliar.

Pajak Penghasilan yang terutang adalah [(50% X 22%) X Rp480 juta] + [22% X Rp2,52 miliar] = Rp52,8 juta + Rp554,4 juta = Rp607,2 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Gandeng Tax Center UKDW, DJP Edukasi Masyarakat soal TER PPh Pasal 21

Senin, 13 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Senin, 13 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN TULUNGAGUNG

Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel

Senin, 13 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Tanah atau Bangunan Kena BPHTB, Kapan Saat Terutangnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 10:11 WIB STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

SAK EP Bakal Gantikan SAK ETAP, Tak Boleh ‘Turun Kelas’ pakai SAK EMKM

Senin, 13 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN