KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 27 April 2024 | 08:30 WIB
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Pengunjung menjajal arena Wondergolf, Christine Hakim Idea Park (CHIP), Padang, Sumatera Barat, Jumat (5/4/2024). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Layanan penyediaan tempat atau ruang dan/atau peralatan serta perlengkapan untuk permainan golf termasuk jenis jasa yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Saat ini layanan sehubungan dengan permainan golf tersebut tidak dikenakan pajak hiburan, melainkan hanya PPN. Penegasan pengenaan PPN atas layanan terkait dengan permainan golf tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2022.

“Jasa kesenian dan hiburan (kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf) dikenai PPN.” bunyi kutipan Pasal 5 ayat (3) PMK 70/2022, dikutip pada Sabtu (27/4/2024).

Baca Juga:
Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Pengenaan PPN atas layanan terkait dengan permainan golf bukanlah ketentuan baru. Sebelumnya, layanan tersebut memang termasuk jasa kenapa pajak (JKP) yang dikenakan PPN. Namun, sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.52/PUU-IX/2011, golf sempat terkena pajak berganda.

Beban pajak ganda tersebut berasal dari PPN dan pajak hiburan. Hal ini karena UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sempat memasukkan kata golf dalam pengertian hiburan. Sementara itu, UU PPN juga menganggap golf sebagai JKP yang dikenakan PPN.

Untuk itu, pada 2011 Asosiasi pemilik Lapangan Golf Indonesia (APLGI) dan 9 pengusaha golf mengajukan permohonan uji materiil pada Mahkamah Konstitusi (MK) atas pasal 42 ayat 2 huruf g UU PDRD yang memasukan ‘golf’ sebagai bagian dari definisi ‘hiburan’ .

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemkot Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2 Selama 5 Bulan

MK melalui Putusan MK No.52/PUU-IX/2011 mengabulkan uji materi tersebut. Dalam amar putusannya MK menyatakan kata ‘golf’ pada Pasal 42 ayat (2) huruf g UU PDRD bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karena itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini membuat sejumlah daerah membatalkan peraturan daerah yang memasukkan pajak golf sebagai pajak daerah. Selanjutnya, sesuai dengan putusan MK tersebut ‘golf’ tidak lagi termasuk dalam objek pajak hiburan.

Dalam perkembangannya, UU PDRD dicabut dan digantikan dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). UU HKPD mereklasifikasi pajak hiburan menjadi PBJT atas jasa kesenian dan hiburan.

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Berdasarkan UU HKPD, PBJT atas jasa kesenian dan hiburan antara lain dikenakan terhadap olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.

Namun, permainan golf tetap tidak termasuk ke dalam objek jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan pajak hiburan. Untuk itu, penyediaan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf terutang PPN bukan pajak hiburan sebagaimana ditegaskan dalam PMK 70/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?