KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB
Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta membuka ruang bagi pemprov untuk memberlakukan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang berbeda dengan tarif dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Berdasarkan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Pemprov DKP berwenang untuk mengenakan tarif PBJT sebesar 25% hingga 75% atas jasa hiburan tertentu.

"Yang dimaksud dengan jasa hiburan tertentu yang tarifnya diatur dalam undang-undang ini adalah diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa," bunyi ayat penjelas dari Pasal 41 ayat (1) huruf b UU DKJ, dikutip pada Minggu (28/4/2024).

Baca Juga:
Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

Sebagai perbandingan, tarif PBJT atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dalam UU HKPD adalah 40% hingga 75%. Artinya, Pemprov DKJ berwenang mengenakan PBJT dengan tarif yang lebih rendah khusus atas jasa hiburan tertentu.

Terkait dengan PBJT atas jasa parkir, UU DKJ memberikan ruang bagi pemprov untuk mengenakan pajak maksimal sebesar 25%, lebih tinggi dibandingkan tarif maksimal dalam UU HKPD sebesar 10%.

Meski tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dan jasa parkir diatur khusus, pemungutannya tetap harus dilakukan sesuai dengan tata cara dalam UU HKPD dan aturan-aturan di bawahnya.

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

UU DKJ telah diundangkan oleh pemerintah pada 25 April 2024. Namun, UU DKJ dinyatakan mulai berlaku pada saat presiden menetapkan keppres mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Saat UU DKJ diundangkan, Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota hingga diterbitkannya keppres pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.

Alhasil, UU DKJ masih belum berlaku sepanjang keppres pemindahan ibu kota belum ditetapkan. Undang-undang yang berlaku adalah UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya