KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Muhamad Wildan | Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Penumpang berjalan keluar setibanya di Terminal Kedatangan Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (6/7/2023). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Imigrasi memberlakukan izin tinggal peralihan atau bridging visa seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) 11/2024.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan izin tinggal peralihan tersebut menjadi ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya yang sudah berakhir dan izin tinggal baru. Dengan kata lain, izin tersebut dapat digunakan saat WNA tengah mengurus izin tinggal baru.

“Dengan begitu, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh izin tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia," katanya, dikutip pada Minggu (28/4/2024).

Baca Juga:
DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan

Untuk diperhatikan, masa berlaku izin tinggal peralihan adalah selama 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di Indonesia. Izin ini tidak berlaku bila WNA keluar dari Indonesia.

WNA pemegang izin tinggal peralihan tidak diperbolehkan overstay jika izin tinggal peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.

WNA yang ingin mendapatkan izin tinggal peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat 3 hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.

Baca Juga:
Timnas Indonesia Kembali dari Piala Asia U-23, DJBC Beri Layanan Ini

Adanya izin tinggal peralihan diharap dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya akomodasi yang dikeluarkan bagi orang asing. Tanpa izin tinggal peralihan, orang asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu visa baru.

"Pemberlakuan izin tinggal peralihan merupakan upaya Ditjen Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi WNA yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan," ujar Silmy. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan

Senin, 13 Mei 2024 | 14:42 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Timnas Indonesia Kembali dari Piala Asia U-23, DJBC Beri Layanan Ini

Senin, 13 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan