KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan melaksanakan penilaian mandiri terhadap kesesuaian kebijakan nasional dengan standar Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Langkah ini diambil sebagai tidak lanjut atas terbitnya accession roadmap.

Menko Perekonomian yang juga menjabat sebagai Ketua Timnas OECD Airlangga Hartarto mengatakan proses aksesi Indonesia sebagai anggota OECD merupakan bagian dari upaya reformasi struktural berkelanjutan.

"Indonesia bertekad untuk memperdalam integrasi dan membuka jalan transformatif menuju pertumbuhan dan ketahanan untuk seluruhnya," katanya, dikutip Minggu (28/4/2024).

Baca Juga:
Negara Ini Siapkan Keringanan Pajak, Sasar Pekerja Bergaji Menengah

Dengan referensi kebijakan dan standar yang luas dari OECD, proses aksesi Indonesia diharapkan mampu mendukung reformasi struktural yang berkelanjutan di Indonesia. Tak hanya itu, proses aksesi juga diharapkan bisa mendukung penyempurnaan kebijakan dan regulasi.

Penyesuaian standar dan kebijakan tersebut diyakini akan meningkatkan kepercayaan (trust) global; meningkatkan perdagangan dan investasi; membuka akses pasar bagi ekspor dalam negeri; serta meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan, lapangan kerja, dan infrastruktur.

Sebagai informasi, Timnas OECD telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 17/2024. Keppres ditetapkan pada 22 April 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini

Terdapat empat tugas yang akan dilakukan oleh Timnas OECD. Pertama, menyelenggarakan dan mengoordinasikan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD.

Kedua, mengoordinasikan, merundingkan, dan menggalang dukungan untuk persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia terhadap konvensi OECD dan instrumen hukum internasional OECD terkait lainnya.

Ketiga, mengidentifikasi, mengategorisasikan urutan prioritas, serta menyiapkan rekomendasi penyesuaian standar, kebijakan, dan peraturan perundang-undangan yang diperlukan.

Keempat, merumuskan dan melaksanakan strategi pelaksanaan komunikasi publik dan diseminasi informasi terkait dengan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim

Minggu, 12 Mei 2024 | 08:00 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?