TIPS PAJAK

Cara Dapatkan Bukti Potong Pajak Bunga Tabungan dari Bank CIMB Niaga

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB
Cara Dapatkan Bukti Potong Pajak Bunga Tabungan dari Bank CIMB Niaga

TENGGAT waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi makin dekat. Tanggal 31 Maret 2024 menjadi batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang pribadi untuk tahun pajak 2023.

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menjadi media untuk melaporkan beragam jenis penghasilan yang diperoleh orang pribadi dalam 1 tahun pajak. Tidak hanya penghasilan dari pekerjaan dan usaha, penghasilan dari bunga tabungan dan deposito pun juga perlu dilaporkan.

Berdasarkan ketentuan pajak, penghasilan berupa bunga dari deposito dan tabungan merupakan objek PPh yang bersifat final. Artinya, penghasilan berupa bunga telah dikenakan pajak saat kita menerima penghasilan tersebut.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Pungutannya yang seketika membuat bunga yang telah dikenai PPh final tidak lagi diikutsertakan dalam penghitungan pajak terutang tahunan. Kendati demikian, penghasilan bunga itu tetap harus dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT).

Guna melaporkan penghasilan serta pajak yang telah dipotong tentu membutuhkan bukti potong sebagai dasar pelaporan. Terkait dengan bunga deposito dan tabungan, bukti potong itu berupa dokumen yang dibuat bank sebagai pemotong/pemungut PPh melalui sarana yang dimilikinya.

CIMB Niaga misalnya menyediakan sejumlah platform agar nasabahnya dapat mengakses dokumen tersebut. Platform itu di antaranya berupa Octo Mobile yang merupakan aplikasi internet banking yang dapat diakses melalui handphone.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara memperoleh dokumen laporan pemotongan pajak bagi nasabah CIMB Niaga melalui Octo Mobile. Mula-mula pastikan Anda sudah menginstal dan terdaftar pada aplikasi Octo Mobile.

Selanjutnya, pastikan Anda sudah meng-update Octo Mobile ke versi terbaru di PlayStore/AppStore. Lalu, masukkan user ID Anda untuk mulai menggunakan fitur-fitur Octo Mobile. Kemudian, Anda cukup menempuh 4 langkah untuk mendapat dokumen laporan pemotongan pajak.

Pertama, pilih menu Rekening Saya (My Account). Kedua, klik Unduh Laporan (Download Statement) yang ada pada bagian paling atas. Ketiga, pilih Laporan Pajak (Tax Report) serta tahun pajaknya, misal 2023. Keempat, klik tombol Unduh (Download).

Baca Juga:
Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Anda juga dapat memilih untuk mengirimkan dokumen tersebut melalui email dengan mengklik tombol Email. Apabila berhasil, Anda akan langsung memperoleh dokumen laporan pemotongan pajak Anda.

Dokumen laporan pemotongan pajak tersebut memuat informasi jumlah bunga yang Anda peroleh beserta PPh yang telah dipotong oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk (Bank) atas produk-produk bank yang Anda miliki.

Anda dapat memasukkan jumlah total bunga/imbal hasil dalam kolom penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final. Apabila Anda melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-Filing dengan Form 1770 S maka kolom tersebut akan tersedia pada halaman ke 7.

Baca Juga:
Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Pada halaman ke 7, akan muncul pertanyaan Apakah Anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final?, lalu klik Ya. Lalu, klik tombol Tambah dan pilih sumber/jenis penghasilan 1. Bunga Deposito, Tabungan, Diskonto SBI, dan Surat Berharga Negara.

Selanjutnya, masukkan jumlah total bunga/imbal hasil (interest/profit) yang Anda peroleh pada kolom DPP/Penghasilan Bruto. Lalu, masukkan jumlah total pajak (tax realized) pada kolom PPh terutang sesuai dengan laporan yang Anda unduh. Selesai. Semoga Bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah