TIPS PAJAK

Cara Pemberitahuan Pemanfaatan Pembebasan PPN untuk Rumah Pekerja

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 04 April 2024 | 18:00 WIB
Cara Pemberitahuan Pemanfaatan Pembebasan PPN untuk Rumah Pekerja

RUMAH merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Meski begitu, harga rumah tidaklah murah, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Untuk itu, pemerintah sudah selayaknya menjamin ketersediaan rumah yang layak dan terjangkau.

Sebagai bentuk keberpihakan bagi MBR, pemerintah lantas memberikan beragam kemudahan. Kemudahan itu di antaranya berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan rumah pekerja oleh pemberi kerja kepada karyawannya sendiri.

Dasar hukum pembebasan PPN atas penyerahan rumah pekerja tersebut tercantum dalam UU PPN s.t.d.t.d UU HPP dan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022. Kementerian Keuangan juga telah mengatur lebih lanjut ketentuannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2023.

Baca Juga:
Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Berdasarkan PMK 60/2023, rumah pekerja merupakan bangunan yang dibiayai dan dibangun oleh pemberi kerja dan diperuntukkan bagi karyawannya sendiri warga negara indonesia yang termasuk dalam kriteria MBR.

Selain dibangun sendiri oleh pemberi kerja, rumah pekerja juga dapat dibangun oleh pemberi kerja dengan menggunakan jasa dari perusahaan jasa konstruksi. Agar dapat memanfaatkan fasilitas PPN tersebut, terdapat sederet persyaratan yang harus dipenuhi. Simak Fasilitas Pembebasan PPN untuk Rumah Pekerja, Apa Saja Persyaratannya?

Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi maka karyawan yang menerima rumah pekerja harus menyampaikan pemberitahuan secara elektronik. Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga:
Presiden Filipina Minta RUU soal Insentif Pajak Segera Disahkan

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara untuk menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pembebasan PPN atas rumah pekerja di DJP Online. Mula-mula, akses DJP Online melalui laman djponline.pajak.go.id.

Penyampaian pemberitahuan pemanfaatan pembebasan PPN untuk rumah pekerja dilakukan melalui fitur Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif. Apabila Anda belum mengaktivasi fitur tersebut maka Anda perlu mengaktifkannya terlebih dahulu.

Untuk mengaktivasi fitur tersebut, tekan menu Profil dan pilih Aktivasi Fitur. Beri tanda centang pada bagian Fasilitas dan Insentif, kemudian tekan tombol Ubah Fitur Layanan. Sistem akan meminta konfirmasi Anda, lalu tekan Ya. Kemudian, secara otomatis, Anda akan ter-log out dan diarahkan untuk login kembali.

Baca Juga:
DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Setelah berhasil login kembali, pada halaman utama pilih menu Layanan dan tekan fitur Fasilitas dan Insentif. Untuk membuat permohonan, pilih menu Permohonan pada halaman utama fitur Fasilitas dan Insentif.

Kemudian, pilih jenis fasilitas Penyampaian Dokumen Pembebasan PPN Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama, dan Rumah Susun Milik. Nanti, sistem akan memvalidasi apakah Anda telah memenuhi syarat atau belum.

Syarat yang divalidasi meliputi pemenuhan utang pajak, SPT Tahunan 2 tahun terakhir, dan SPT Masa PPN 3 Masa Terakhir. Apabila syarat telah terpenuhi, Anda dapat lanjut mengisi detail transaksi. Ada sejumlah informasi yang perlu diisi.

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Pertama, pada bagian jenis pembebasan, pilih jenis pembebasan Rumah Pekerja. Sistem akan menampilkan kriteria rumah pekerja yang dapat memperoleh fasilitas. Kedua, isikan nomor identitas rumah. Ketiga, jika Anda terdaftar sebagai peserta Tapera maka isikan nomor kepesertaan Tapera Anda.

Keempat, isikan jumlah penghasilan rata-rata per bulan. Kelima, pilih status perkawinan. Keenam, isikan data pemohon. Pada bagian data pemohon terdapat dua posisi yang dapat dipilih, yaitu bertindak sebagai pembeli atau penjual.

Posisi pembeli dapat dipilih bagi wajib pajak yang memiliki NPWP. Sementara itu, posisi penjual diakses oleh PKP yang mewakili pembeli yang tidak memiliki NPWP. Pilih posisi yang sesuai dengan Anda. Misal, Anda berperan sebagai pembeli maka pilih Bertindak Sebagai Pembeli.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Keenam, isikan seluruh data identitas yang diminta. Identitas yang perlu diisi itu meliputi: NPWP penjual/pembeli (tergantung posisi yang dipilih); detail objek penyerahan (bisa diisi rumah pekerja); serta alamat rumah yang sesuai.

Alamat rumah yang perlu diisikan mencakup provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan alamat yang sesuai, serta posisikan letak objek pada peta yang disediakan. Pastikan letak objek pada peta tersebut sudah ditandai dengan benar.

Selain itu, ada pula informasi mengenai rumah yang diajukan pembebasan PPN, seperti luas tanah, luas bangunan, nilai transaksi, tanggal transaksi, dan keterangan yang mendukung data yang Anda masukkan.

Baca Juga:
Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Ketujuh, unggah surat pernyataan penghasilan. Kedelapan, centang pernyataan kebenaran data, lalu tekan Submit. Kesembilan, isikan kode keamanan yang muncul, lalu tekan kirim permohonan. Sistem akan mengirimkan data yang Anda input.

Apabila berhasil, Anda akan mendapatkan pemberitahuan bahwa permohonan berhasil dikirimkan, lalu tekan Oke. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun