TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Pembagian Waris atas Tanah agar Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 April 2024 | 15:00 WIB
Cara Buat Surat Pernyataan Pembagian Waris atas Tanah agar Bebas Pajak

PENGHASILAN yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) terutang PPh final. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila PHTB tersebut berupa harta warisan.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023, PHTB karena waris merupakan salah satu kondisi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh final atas PHTB.

Untuk dikecualikan dari pembayaran atau pemungutan PPh final tersebut, ahli waris harus memiliki surat keterangan bebas (SKB) PPh atas PHTB tersebut. Adapun SKB PPh PHTB tersebut diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Presiden Filipina Minta RUU soal Insentif Pajak Segera Disahkan

Tata cara permohonan SKB PPh oleh ahli waris tersebut diatur dalam Pasal 4 PER-8/PJ/2023. Dalam mengajukan permohonan ke DJP, wajib pajak juga harus melampirkan surat pernyataan pembagian waris.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat surat pernyataan pembagian waris oleh ahli waris. Mula-mula, buatkan surat pernyataan pembagian waris sesuai dengan format dalam lampiran PER-8/PJ/2023.

Setelah itu, silakan isi data atau informasi yang diperlukan dalam surat tersebut. Untuk nomor 1 diisi dengan nama pewaris. Setelah itu, nomor 2 diisi dengan nomor induk kependudukan (NIK) atau NPWP pewaris.

Kemudian, nomor 3 diisi dengan alamat pewaris dan nomor 4 diisi dengan nomor objek pajak tanah dan/atau bangunan yang dialihkan. Selanjutnya, nomor 5 diisi dengan nomor identifikasi bidang tanah yang dialihkan.

Baca Juga:
DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Nomor 6 diisi dengan alamat tanah dan/atau bangunan yang dialihkan. Nomor 7 diisi dengan luas tanah yang dialihkan. Nomor 8 diisi dengan luas bangunan yang dialihkan. Nomor 9 diisi dengan nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dialihkan.

Nomor 10 diisi dengan tempat dan tanggal surat pernyataan. Nomor 11 diisi dengan tanda tangan ahli waris yang mengajukan permohonan surat keterangan bebas. Nomor 12 diisi dengan nama ahli waris yang mengajukan permohonan surat keterangan bebas.

Selanjutnya, nomor 13 diisi dengan tanda tangan masing-masing ahli waris. Nomor 14 diisi dengan nama masing-masing ahli waris. Setelah itu, surat pernyataan ditandatangani oleh seluruh ahli waris. Jangan lupa untuk dibubuhi meterai di setiap tanda tangan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD