IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Dian Kurniati | Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB
ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai memindahkan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) pada September 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan pemindahan ASN dilakukan secara bertahap. Menurutnya, prioritas pertama pemindahan ASN dilakukan terhadap 11.916 pegawai.

"Namun demikian, pemindahan tetap disesuaikan dengan ketersediaan hunian dan infrastruktur IKN," katanya, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Azwar mengatakan pemerintah telah menyiapkan beberapa skenario pemindahan ASN ke IKN. Pemindahan ASN akan berlanjut kepada 16.000 pegawai pada tahap kedua dan 14.000 pegawai pada tahap ketiga.

Pemindahan ASN ke IKN dilaksanakan melalui koordinasi bersama Kementerian PUPR dan Otorita IKN.

Dia menjelaskan pemindahan ASN akan berjalan secara resmi setelah upacara peringatan HUT ke-79 RI di IKN pada 17 Agustus 2024. Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah menteri akan mulai pindah ke IKN pada Juli 2024.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Azwar menyebut pemindahan diprioritaskan terhadap 179 unit eselon 1 di 38 kementerian dan lembaga (K/L). Pada prioritas kedua, pemindahan dilakukan terhadap 91 unit eselon 1 di 29 K/L, sedangkan pada prioritas ketiga ada 378 unit eselon 1 di 59 K/L.

Menurutnya, penetapan prioritas pemindahan kementerian juga menyesuaikan ketersediaan hunian di IKN dan fungsi minimum pemerintah.

"Jakarta tetap bekerja sebagai kota bisnis, [sehingga] kota pemerintah berjalan dan kota bisnis tetap bergerak," ujarnya.

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

K/L yang termasuk prioritas pertama pindah ke IKN antara lain Setjen DPR, Setjen DPD, Setjen MPR, Setjen BPK, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kemenko Marves, Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Kemenhan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Keuangan.

Selain itu, ada Kementerian PUPR, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PANRB, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian LHK, Kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Sekretariat Kabinet, BMKG, Bapanas, BPIP, dan BIN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini