KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Muhamad Wildan | Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Presiden Joko Widodo melambaikan tangan disela-sela meninjau lokasi pembangunan Bendungan Bulango Ulu di Desa Tuloa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Senin (22/4/2024). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Jokowi (Jokowi) membentuk tim nasional yang mempersiapkan dan mempercepat keanggotan Indonesia pada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Tim tersebut bernama Tim Nasional OECD yang dibentuk oleh Jokowi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 17/2024. Keppres ditetapkan pada 22 April 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut.

"Tim Nasional OECD mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD yang sejalan dengan kepentingan nasional dengan tetap menjaga prinsip politik luar negeri bebas aktif," bunyi Pasal 2 huruf a Keppres 17/2024, dikutip Rabu (24/4/2024).

Baca Juga:
Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Tim tersebut juga bertugas mengidentifikasi, mengategorisasikan urutan prioritas, serta menyiapkan rekomendasi standar dan peraturan yang diperlukan untuk mendukung percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD.

Tim Nasional OECD terdiri dari pengarah, pelaksana, dan sekretariat. Pengarah diketuai oleh Jokowi sendiri. Adapun anggota pengarah antara lain menko kemaritiman dan investasi, menko PMK, dan menko polhukam.

Selanjutnya, pelaksana dari Tim Nasional OECD terdiri dari menko perekonomian selaku ketua serta menteri keuangan dan menteri luar negeri sebagai wakil ketua.

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Pelaksana akan mengoordinasikan langkah persiapan keanggotaan Indonesia dalam OECD serta merumuskan langkah strategis untuk implementasi peta jalan aksesi (accession roadmap) yang ditetapkan oleh OECD.

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Nasional OECD dapat bekerja sama dengan kementerian, pemda, swasta, pemerintah asing, pakar, dan pihak lain yang diperlukan.

Tim Nasional OECD melaksanakan tugasnya terhitung sejak Keppres 17/2024 ditetapkan sampai Indonesia resmi diterima menjadi anggota OECD. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut