PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Izin Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 April 2024 | 08:05 WIB
Ini Aturan Izin Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah (Menkop UKM) menetapkan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi sebagai kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) Permenkop UKM 8/2023, koperasi simpan pinjam (KSP)/KSP dan pembiayaan syariah (KSPPS) serta unit simpan pinjam (USP) koperasi/USP dan pembiayaan syariah (USPPS) koperasi wajib memiliki izin usaha simpan pinjam.

“Perizinan berusaha dengan tingkat risiko tinggi … berupa nomor induk berusaha dan izin,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (3) Permenkop UKM 8/2023, dikutip pada Rabu (17/4/2024).

Baca Juga:
Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Izin usaha simpan pinjam terdiri atas izin usaha (izin usaha KSP/KSPPS dan izin usaha USP/USPPS koperasi) serta izin jaringan pelayanan. Adapun izin jaringan pelayanan wajib jika KSP/KSPPS akan membuka jaringan pelayanan (kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas).

Izin usaha simpan pinjam dilakukan sesuai dengan perizinan berusaha berbasis risiko. Adapun pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko tersebut dilakukan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

Persyaratan Izin Usaha

Berdasarkan pada Pasal 8 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, pengajuan izin usaha oleh KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi harus melengkapi sejumlah persyaratan. Ada persyaratan yang dimaksud meliputi:

Baca Juga:
Ini Batas Tertinggi Bunga Simpanan dan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam
  • bukti setoran modal usaha awal pada koperasi berupa bukti penempatan modal pada rekening tabungan atas nama koperasi pada bank umum (untuk KSP) dan bank syariah (untuk KSPPS) disertai dengan bukti setoran modal masing-masing anggota;
  • bukti setoran modal tetap USP/USPPS koperasi berupa penempatan modal pada rekening tabungan pada bank umum (untuk koperasi yang memiliki USP koperasi) dan bank syariah (untuk koperasi yang memiliki USPPS koperasi);
  • rencana kerja selama 3 tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia;
  • administrasi serta pembukuan pada KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi;
  • pengurus dan pengawas harus memiliki riwayat hidup dengan melampirkan surat pernyataan bermeterai ditandatangani yang mencakup:
    1. tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan,
    2. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan
    3. tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 5 tahun terakhir;
  • surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan untuk pengurus dan pengawas yang dikeluarkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya;
  • surat pernyataan bermeterai ditandatangani oleh pengurus yang berisi komitmen dalam hal terdapat kelebihan dana maka hanya dapat menempatkannya dalam bentuk:
    1. giro, deposito berjangka, tabungan, sertifikat deposito pada bank,
    2. simpanan dan simpanan berjangka pada KSP/KSPPS dan lembaga keuangan lainnya,
    3. pembelian instrumen saham dan obligasi di pasar modal, dan
    4. pengembangan dana tabungan melalui sarana investasi lainnya berupa investasi langsung (dalam bentuk penyertaan modal dan pemberian pinjaman kepada koperasi lain melalui kerja sama antarkoperasi) serta pembiayaan sindikasi untuk suatu proyek jangka pendek dengan risiko rendah dan memiliki pendapatan yang tinggi atau moderat;
  • surat pernyataan mengenai informasi penerima manfaat (beneficial owner) di koperasi yang ditandatangani oleh pengurus;
  • kepemilikan peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa;
  • sertifikasi kompetensi di bidang keuangan koperasi bagi pengelola;
  • bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja; serta
  • surat bukti konfirmasi dan permohonan registrasi user pelaporan go anti money laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Permenkop UKM 8/2023, selain memenuhi persyaratan tersebut, bagi KSPPS atau USPPS koperasi harus mempunyai Dewan Pengawas Syariah yang memiliki pengetahuan mengenai prinsip syariah dengan ketentuan:

  • mendapatkan rekomendasi dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah provinsi/kabupaten/kota setempat; dan/atau
  • memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Modal Awal

Adapun berdasarkan pada Pasal 8 ayat (4) Permenkop UKM 8/2023, modal usaha awal untuk KSP/KSPPS primer dalam bentuk tabungan dengan perincian:

  • paling sedikit Rp500 juta untuk wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/kota;
  • paling sedikit Rp1 miliar untuk wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 daerah provinsi; dan
  • paling sedikit Rp2 miliar untuk wilayah keanggotaan lintas daerah provinsi.

Kemudian, sesuai dengan Pasal 8 ayat (5) Permenkop UKM 8/2023, modal usaha awal untuk KSP/KSPPS sekunder dalam bentuk tabungan dengan perincian:

Baca Juga:
Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam
  • paling sedikit Rp750 juta untuk wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/kota;
  • paling sedikit Rp1,5 miliar untuk wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 daerah provinsi; dan
  • paling sedikit Rp3 miliar untuk wilayah keanggotaan lintas daerah provinsi.

Modal usaha awal yang dihimpun dari seorang anggota paling banyak 20% dari modal usaha awal. Modal usaha awal yang dihimpun dari 1 KSP/KSPPS paling banyak 50% dari modal usaha awal.

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (8) Permenkop UKM 8/2023, setiap pembentukan USP/USPPS koperasi harus menyediakan modal tetap yang dipisahkan dari aset koperasi dalam bentuk tabungan dengan perincian:

  • modal tetap USP/USPPS koperasi primer paling sedikit Rp500 juta; dan
  • modal tetap USP/USPPS koperasi sekunder paling sedikit Rp1 miliar.

“Izin usaha simpan pinjam berlaku selama badan hukum koperasi berdiri dan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 18 Permenkop UKM 8/2023. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:43 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Batas Tertinggi Bunga Simpanan dan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?