KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB
Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Warga Negara Indonesia bertransaksi di jaringan mitra remittance bank BUMN di Chow Kit, Kuala Lumpur, Kamis (4/4/2024). ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini/tom.

JAKARTA, DDTCNews – Pekerja Migran Indonesia (PMI) perlu memperhatikan ketentuan barang kiriman. Pemahaman tersebut di antaranya diperlukan agar barang yang dikirim dari luar negeri bisa bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Selain ketentuan kepabeanan, PMI juga perlu memperhatikan ketentuan batasan jumlah dan jenis barang kiriman yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Hal ini lantaran barang kiriman PMI kerap tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian Perdagangan.

“(Kasus) yang banyak terjadi, barang kiriman yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Emas tidak sesuai dengan batasan jumlah dan jenis barang yang diimpor oleh PMI sebagaimana diatur dalam Permendag 36/2023 jo. Permendag 3/2024,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Galih Elham Setiawan, dikutip pada Selasa (30/4/2024).

Baca Juga:
Cukai Plastik dan MBDK Masuk Lagi dalam Rancangan Kebijakan di 2025

Selain itu, menurut Galih pengirim barang banyak yang tidak terdaftar sebagai PMI resmi di BP2MI atau Kementerian Luar Negeri. Padahal, hal tersebut menjadi syarat wajib agar barang kiriman mendapatkan pembebasan bea masuk dan PDRI.

Galih pun menegaskan Bea Cukai Tanjung Emas akan terus mendorong perusahaan jasa titipan (PJT) agar berkoordinasi dengan agen pengiriman terkait peraturan barang kiriman PMI. Hal ini dimaksudkan agar barang kiriman PMI sesuai dengan ketentuan guna menghindari kendala pengiriman.

Galih menguraikan permasalahan terkait dengan barang kiriman PMI saat menerima kunjungan dari Atase Kastam Malaysia Ahmad bin Talib. Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk melihat potensi peningkatan kerja sama antara Port Klang dan Pelabuhan Tanjung Emas.

Baca Juga:
BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Kunjungan tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pemenuhan aturan kepabeanan pada kedua negara, khususnya terkait dengan barang kiriman PMI.

Melalui kunjungan ini, Galih berharap kedua pihak dapat memetakan masalah penyelesaian barang kiriman PMI serta solusi yang dapat dilakukan. Galih juga berharap koordinasi antarinstansi kepabeanan pun bisa terus berlanjut untuk mewujudkan integrasi ekonomi di wilayah Asean.

Sebagai informasi perincian ketentuan barang kiriman PMI dapat disimak dalam PMK 141/2023. Anda juga dapat mempelajari ketentuan barang kiriman PMI melalui Frequently Asked Questions (FAQ) pada laman bea dan cukai. Simak Apa Itu Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia? (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Cukai Plastik dan MBDK Masuk Lagi dalam Rancangan Kebijakan di 2025

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Mei 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Pemkab Bekasi Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 7 Tarif PBB

Selasa, 21 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Menkeu Sebut Insentif Fiskal 2025 Terarah dan Terukur, Ini Maksudnya

Selasa, 21 Mei 2024 | 12:00 WIB REFORMASI PAJAK

Jika Berjalan Nanti, Coretax Diyakini Dongkrak Pendapatan Negara

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Cukai Plastik dan MBDK Masuk Lagi dalam Rancangan Kebijakan di 2025

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

Selasa, 21 Mei 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan Bisa Dicek di DJP Online