KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Penandatanganan perjanjian kerja sama. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) meneken perjanjian kerja sama (PKS). Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Senin (29/4/2024).

Suryo mengatakan penandatanganan PKS tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari memorandum of understanding (MoU) antara menteri keuangan dan panglima TNI pada 17 Januari 2022. MoU terkait dengan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkeu dan TNI.

“Tujuan dari PKS ini adalah untuk terwujudnya kerja sama dan sinergisitas antara DJP dan TNI. Tujuan akhir dari PKS ini adalah peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak,” ujar Suryo, dikutip dari siaran pers, Selasa (30/4/2024).

Baca Juga:
Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Menurut Suryo, PKS tersebut merupakan langkah DJP untuk terus memperkuat sinergi dengan TNI.

“Kami akan terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk perbaikan institusi sejalan dengan reformasi perpajakan yang tengah dilakukan oleh DJP,” imbuh Suryo.

Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan TNI siap mendukung DJP dalam mengumpulkan penerimaan negara. Yusri juga menyampaikan perlunya penguatan kolaborasi dan koordinasi melalui komunikasi yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.

Baca Juga:
Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

“TNI berkomitmen dan siap mendukung seluruh pegawai DJP di lapangan,” ujar Yusri.

Yusri juga berpesan agar pegawai DJP tidak perlu khawatir dalam menjalankan tugas sebagaimana yang telah diamanahkan oleh negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir