KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB
DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat mencatat adanya pertumbuhan penerimaan pajak pada kuartal I/2024.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar mengungkap realisasi penerimaan pajak secara neto hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp15,09 triliun atau 23,27% dari target. Capaian tersebut sekaligus mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,5% (year on year/yoy).

“Dari sisi sektoral, mayoritas sektor usaha dominan tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya,” ujarnya, dikutip dari siaran pers, Selasa (30/4/2024).

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Di lihat dari sektor usaha dominan, penerimaan pajak dari perdagangan tercatat tumbuh 4,4%. Kemudian, penerimaan pajak dari sektor usaha konstruksi dan real estat tumbuh hingga 25,5%. Adapun penerimaan pajak dari sektor lainnya tumbuh 9,7%.

Jika dilihat lebih jauh dari kelompok subsektor, sambung Farid, mayoritas subsektor usaha dominan juga tumbuh lebih baik. Penerimaan pajak dari subsektor perdagangan besar tumbuh 2,4%, perdagangan eceran tumbuh 3,8%, dan pegawai swasta tumbuh 8,9%.

Berdasarkan pada jenis pajaknya, mayoritas jenis pajak utama tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Penerimaan pada pos PPh Pasal 21 tumbuh 16,4%, PPh Pasal 25/29 badan tumbuh 20%, dan PPh Pasal 22 impor tumbuh 15%.

Baca Juga:
PP Baru Perwilayahan Industri, Ada Ketentuan Soal Insentif Pajak

Farid mengatakan dalam menghadapi 2024, seluruh pegawai akan bekerja optimal dengan menerapkan ‘value added triangle’ atau ‘segitiga nilai tambah’, yaitu revenue (penerimaan), information (informasi), dan knowledge (pengetahuan).

“Setiap pegawai di Kanwil dJP Jakarta Barat dalam bekerja harus berorientasi pada mengumpulkan penerimaan, menambah data dan informasi, serta menambah pengetahuan yang dimiliki,” katanya.

Adapun terkait dengan kepatuhan formal wajib pajak, hingga 31 Maret 2024, ada sebanyak 331.704 SPT Tahunan yang sudah diterima. Jumlah tersebut juga tercatat naik sekitar 2,61% dibandingkan dengan performa pada perioda yang sama tahun lalu.

Forum Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional DKI Jakarta menyampaikan kinerja penerimaan pajak DKI Jakarta pada kuartal I/2024 telah mencapai Rp273,85 triliun atau 20,79% dari target. Nilai ini mengalami pertumbuhan sebesar 13,81%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian