PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba pendidikan dapat dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang sisa lebih tersebut dipakai untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan atau penelitian paling lama 4 tahun.

Namun, apabila penggunaan sisa lebih tidak dipakai untuk pembangunan dan/atau pengadaan dalam 4 tahun tersebut maka sisa lebih tersebut dapat diakui sebagai objek pajak penghasilan (PPh) pada akhir tahun pajak setelah jangka waktu 4 tahun tersebut berakhir.

“Jumlah sisa lebih tersebut wajib dilaporkan sebagai tambahan objek PPh dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak diakuinya sisa lebih tersebut sebagai koreksi fiskal,” sebut Kring Pajak di media sosial, Selasa (30/4/2024).

Baca Juga:
Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

Sebagai informasi, sisa lebih merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diperoleh selain penghasilan yang dikenai PPh final dan/atau bukan objek PPh, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut.

Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) tersebut, termasuk: bantuan, sumbangan, atau harta hibahan; biaya operasional penyelenggaraan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan.

Kemudian, biaya untuk meningkatkan kapasitas mutu dan layanan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi.

Baca Juga:
Baca Buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan secara Digital di Sini

Termasuk juga dalam cakupan biaya 3M sebagaimana tercantum dalam PMK 68/2020, yaitu biaya pengadaan barang dan/atau jasa yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan.

Untuk diperhatikan, bantuan, sumbangan, atau harta hibahan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, sepanjang tidak ada hubungan istimewa dengan pihak penerima.

Lebih lanjut, tidak termasuk hubungan istimewa berupa hubungan kepemilikan dan penguasaan apabila pemberi dan penerima bantuan, sumbangan, atau harta hibahan tersebut merupakan badan atau lembaga nirlaba pendidikan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

Selasa, 21 Mei 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan Bisa Dicek di DJP Online

Selasa, 21 Mei 2024 | 09:33 WIB PENGADILAN PAJAK

Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA Mulai Bekerja Pekan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

Selasa, 21 Mei 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan Bisa Dicek di DJP Online

Selasa, 21 Mei 2024 | 09:33 WIB PENGADILAN PAJAK

Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA Mulai Bekerja Pekan Ini

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:51 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Harus Lunasi Pajak Sesuai Pembahasan Akhir Sebelum Ajukan Keberatan

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

LeIP Gelar FGD Soal Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Senin, 20 Mei 2024 | 18:55 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Kesekretariatan Keluarga Alumni FEB (KAFEB) UNS Diresmikan