PEMILU 2024

Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 April 2024 | 10:45 WIB
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Presiden Joko Widodo memberikan arahan pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut merespons ditetapkannya pemenang pilpres 2024, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini.

Menurutnya, setelah penetapan hasil pilpres secara resmi maka pasangan presiden dan wapres terpilih harus segera menyiapkan diri untuk bekerja setelah dilantik nanti pada Oktober 2024. Terutama, merealisasikan janji-janji politik yang disampaikan selama kampanye.

"Hari ini KPU menetapkan. Artinya presiden dan wapres terpilih harus menyiapkan diri untuk perencanaan-perencanaan yang sudah dikampanyekan untuk masuk, setelah pelantikan langsung kerja," kata Presiden Jokowi, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga:
Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Pemerintahan saat ini, imbuh Jokowi, juga bersedia menyiapkan masa transisi agar presiden dan wakil presiden baru nanti bisa bekerja dengan optimal.

"Kita menyiapkan agar transisi berjalan mulus dan baik sehingga presiden wapres terpilih bisa langsung bekerja setelah dilantik. Itu kalau diminta presiden dan wapres terpilih," kata Jokowi.

Presiden mengakui ada dinamika politik termasuk adanya sengketa hasil pemilu 2024 yang dipersidangkan di Mahkamah Konstitusi. Namun, menurutnya, MK sudah menerbitkan putusannya dan seluruh pihak dinilai perlu menghormati putusan MK tersebut sebagai hasil yang final dan mengikat.

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan terkait dengan hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.

Terhadap gugatan sengketa pilpres tersebut, terdapat 3 hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion dalam Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri