PEMILU 2024

Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Muhamad Wildan | Selasa, 23 April 2024 | 16:15 WIB
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Presiden Joko Widodo di Desa Tuloa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Senin (22/4/2024). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024 yang diucapkan pada Senin (22/4/2024).

Jokowi mengatakan MK melalui putusannya telah membantah tudingan-tudingan yang diarahkan oleh pemerintah dalam beberapa bulan terakhir.

"Tuduhan-tuduhan terhadap pemerintah [dalam pemilu 2024] seperti kecurangan, intervensi aparat, politisasi bansos, mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti," katanya, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Jokowi pun meminta kepada para pihak yang berkompetisi dalam pemilu 2024 untuk bersatu kembali. Menurutnya, persatuan amat diperlukan dalam rangka merespons perkembangan ekonomi dan geopolitik terkini.

"Saatnya bersatu, bekerja membangun negara kita," ujarnya.

Jokowi juga menyatakan pemerintah saat ini akan mendukung proses transisi menuju pemerintahan selanjutnya.

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Sebagai informasi, Putusan MK No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024 menyatakan dalil-dalil dari Anies dan Ganjar tidak beralasan menurut hukum. MK menolak permohonan Anies dan Ganjar untuk seluruhnya.

Meski demikian, terdapat 3 hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion antara lain Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Walupun MK menyatakan bahwa dalil-dalil Anies dan Ganjar tidak beralasan menurut hukum, MK juga mendorong pemerintah untuk melakukan perbaikan kebijakan dalam rangka menciptakan pemilu yang lebih adil.

Baca Juga:
Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Misal, MK meminta pemerintah untuk segera melakukan perbaikan terkait dengan tata kelola bantuan sosial (bansos). Perbaikan tersebut diperlukan sehingga bansos tidak terkesan disalurkan untuk kepentingan elektoral.

"Perlu diatur secara jelas menyangkut tata cara penyaluran, baik waktu, tempat, maupun pihak-pihak yang dapat menyalurkannya, sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang dapat dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral tertentu," sebut MK dalam Putusan 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Tak hanya itu, MK juga meminta presiden untuk menahan diri untuk tampil di muka umum saat masa pemilu 2024. Sebab, kemunculan presiden di hadapan publik berpotensi diasosiasikan masyarakat sebagai dukungan terhadap capres tertentu.

Baca Juga:
Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Menurut MK, netralitas serta kerelaan presiden untuk menahan diri merupakan faktor utama untuk menjaga serta meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

MK bahkan meminta pemerintah dan DPR untuk menyempurnakan UU Pemilu. Hal ini dikarenakan UU Pemilu tidak memuat pengaturan tentang kegiatan kampanye pada sebelum dan setelah masa kampanye.

Kekosongan hukum tersebut membuat para pihak bisa dengan bebas melakukan pelanggaran pemilu tanpa dikenai jeratan hukum dan sanksi administrasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?