KEBIJAKAN PAJAK

Incar Diskon PPN Rumah? Catat Deadline Berita Acara Serah Terimanya

Muhamad Wildan | Senin, 14 Februari 2022 | 18:45 WIB
Incar Diskon PPN Rumah? Catat Deadline Berita Acara Serah Terimanya

Pekerja berjalan di proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/2/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc..

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penyerahan rumah baru yang berhak mendapatkan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) adalah penyerahan yang telah dibuktikan dengan berita acara serah terima.

Bila berita acara serah terima atas penyerahan rumah atau unit rumah susun tak dibuat hingga akhir pemberian insentif, penyerahan tersebut tidak bisa diberi insentif PPN DTP.

"Apabila tidak ada berita acara serah terima perumahan sampai akhir periode insentif PPN DTP, PPN atas penyerahan rumah tersebut tidak ditanggung pemerintah," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Senin (14/2/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Ungkap Peran Kebijakan Fiskal untuk Dukung Industri Migas

Untuk diketahui, PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah baru siap huni yang dibuktikan berita acara serah terima. Insentif diberikan atas penyerahan yang dilakukan pada 1 Januari 2022 hingga 30 September 2022.

PPN DTP diberikan untuk penyerahan masa pajak Januari hingga September 2022. Bila harga rumah adalah maksimal Rp2 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 50%. Bila harga rumah di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 25%.

Agar bisa mendapatkan insentif ini, pengusaha kena pajak (PKP) harus mendaftarkan rumah yang dimaksud melalui aplikasi di Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 31 Maret 2022.

Baca Juga:
Fasilitas Supertax Deduction Litbang Punya Efek ke Ekonomi, Kok Bisa?

Pendaftaran harus memuat perincian jumlah rumah yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan, perincian jumlah rumah yang sedang dibangun dan siap diserahterimakan saat periode insentif, serta perkiraaan harga jual rumah.

Sayangnya, pendaftaran rumah masih terkendala oleh persetujuan bangunan gedung (PBG) yang terhambat penerbitannya di pemda. Masalahnya, masih banyak daerah yang belum memiliki perda mengenai PBG.

Kemendagri mencatat ada 421 dari 508 kabupaten/kota yang belum memiliki perda PBG. PBG sendiri adalah pengganti dari izin mendirikan bangunan (IMB).

Baca Juga:
Pemkot Perpanjang Pemutihan Berbagai Jenis Pajak Daerah

Untuk menyelesaikan permasalah ini, Real Estat Indonesia (REI) sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat aturan peralihan. "Kalau mungkin Kemendagri bisa membuat aturan peralihan, tentu akan sangat membantu," ujar Wakil Ketua Umum REI Bidang Informasi dan Telekomunikasi Digital Properti Bambang Eka Jaya.

Bila kendala PBG selesai, serah terima diharapkan dapat dilaksanakan secara tepat waktu sesuai dengan periode pemberian insentif pada PMK 6/2022.

"Setiap insentif pemerintah kami developer menyambut positif, walau tidak 100% seperti harapan kita. Dalam waktu 9 bulan mudah-mudahan kami bisa kejar serah terima bangunan sesuai target," ujar Bambang. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Andi 15 Februari 2022 | 15:24 WIB

dari awal sebelum nopember sdh bikin IMB induk.. turunan nya pecah jd IMB kavling...bukan PBG

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 20 September 2023 | 15:41 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Sri Mulyani Ungkap Peran Kebijakan Fiskal untuk Dukung Industri Migas

Senin, 18 September 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Supertax Deduction Litbang Punya Efek ke Ekonomi, Kok Bisa?

Senin, 18 September 2023 | 11:30 WIB KOTA KEDIRI

Pemkot Perpanjang Pemutihan Berbagai Jenis Pajak Daerah

Senin, 18 September 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tertarik Dapatkan Supertax Deduction Litbang? BRIN Bisa Beri Asistensi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan