KEBIJAKAN PEMERINTAH

Impor Sepeda Kini Harus Kantongi Izin Kementerian Perdagangan

Dian Kurniati | Senin, 31 Agustus 2020 | 13:10 WIB
Impor Sepeda Kini Harus Kantongi Izin Kementerian Perdagangan

Warga bersepeda melintasi kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (30/8/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memperketat prosedur impor produk alas kaki, elektronik, sepeda roda dua dan sepeda roda tiga melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 68/2020.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 68/2020 tersebut, Agus mewajibkan para importir untuk mengantongi persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan untuk tiga komoditas tersebut.

"Dengan Permendag No. 68/2020 ini, pelaku usaha wajib memiliki persetujuan impor dan LS (laporan surveyor) untuk pemenuhan persyaratan impor komoditas tersebut," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (31/8/2020).

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Agus menjelaskan kebijakan tersebut didasari oleh data pertumbuhan impor komoditas alas kaki, elektronik, serta sepeda roda dua dan sepeda roda tiga yang melonjak beberapa bulan terakhir.

Dia menyebut impor produk berupa tank, makanan dan minuman, alas kaki, elektronik dalam periode Mei hingga Juni 2020 mengalami kenaikan hingga 50,64%. Bahkan, beberapa barang mencatatkan nilai pertumbuhan impor hingga di atas 70%.

Dalam Permendag 68/2020, terdapat tiga jenis kelompok barang yang diatur tata niaganya dengan jumlah total pos tarif/HS sebanyak 11 HS.

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Pada kelompok alas kaki, yang diatur dalam Permendag 68/2020 tersebut adalah alas kaki dengan sol dari karet dengan pos tarif/HS 6404.11.10, 6404.11.20, 6404.11.90, 6404.19.00, dan 6404.20.00.

Untuk elektronik yang diatur adalah mesin pengatur suhu udara dengan pos tarif/HS 8415.10.10 dan 8415.10.90. Adapun untuk sepeda roda dua dan roda tiga yang diatur adalah pos tarif/HS 8712.00.10, 8712.00.20, 8712.00.30, dan 8712.00.90.

Selama ini, lanjut Agus, impor komoditas alas kaki dan elektronik diatur dalam Permendag No. 87/2015 jo Permendag No. 28/2020 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, yang hanya mewajibkan laporan surveyor dan mekanisme pemeriksaan dokumen impor dilakukan setelah melewati kawasan pabean (post border). Namun, belum ada aturan mengenai tata niaga impor pada komoditas sepeda.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Selain mewajibkan persetujuan impor dan laporan surveyor, Agus mengubah mekanisme pengawasan, dari semula dilakukan di luar kawasan pabean (post border) kini dilakukan di kawasan pabean (border).

Pelabuhan sebagai pintu masuk impor juga ditetapkan. Agus menyebut pelabuhan laut yang dapat digunakan mengimpor alas kaki, elektronik, dan sepeda hanya Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Tarakan di Tarakan, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Bitung di Bitung, Merak Mas di Cilegon, dan Kuala Langsa di Langsa.

Pada pelabuhan darat, yang dapat digunakan hanya Cikarang Dry Port di Bekasi. Adapun pelabuhan udaranya adalah Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi menambahkan Permendag tersebut juga mewajibkan importir menyampaikan laporan pelaksanaan impornya secara.

Laporan itu dapat dilakukan secara elektronik, baik terealisasi maupun tidak terealisasi setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui laman inatrade.kemendag.go.id.

Dia menyebut laporan surveyor alas kaki yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag No. 87/2015, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya pelaksanaan impor oleh importir.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Hal serupa juga berlaku untuk laporan surveyor impor elektronik yang diatur dalam Permendag No. 84/2015. Aturan tersebut tetap berlaku sampai dengan selesainya pelaksanaan impor oleh importir.

"Sedangkan untuk impor sepeda roda dua dan roda tiga yang dikapalkan sebelum Permendag ini berlaku dan dapat dibuktikan dengan tanggal konosemen (Bill of Lading), Permendag ini tidak berlaku," ujar Didi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri