DIGITALISASI EKONOMI

IMF Beri Catatan Khusus Soal PPN Digital Indonesia, Apa Saja?

Muhamad Wildan | Rabu, 15 September 2021 | 14:30 WIB
IMF Beri Catatan Khusus Soal PPN Digital Indonesia, Apa Saja?

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) memberikan catatan khusus terhadap skema PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagaimana yang telah diatur pada PMK 48/2020.

Merujuk pada laporan terbaru IMF berjudul Digitalization and Taxation in Asia, Indonesia adalah salah satu negara yang sudah lebih dulu membuat daftar perusahaan yang masuk kriteria dan selanjutnya ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Pada praktiknya, Indonesia lebih dulu menunjuk perusahaan-perusahaan digital besar seperti Amazon, Google, Netflix, dan Spotify sebagai pemungut PPN PMSE. Secara gradual, jumlah perusahan digital yang wajib memungut PPN PMSE terus bertambah.

Baca Juga:
Temui Pengepul TBS, Petugas Pajak Jelaskan Soal Pengusaha Kecil PPN

"Langkah ini memang dapat meminimalisasi beban administrasi yang timbul akibat aturan baru. Namun, langkah ini menimbulkan tantangan bagi otoritas dalam mengidentifikasi perusahaan yang tercakup dalam ketentuan PPN PMSE," tulis IMF dalam laporannya, dikutip Rabu (15/9/2021).

Tak hanya itu, langkah Indonesia untuk menunjuk pemungut PPN PMSE secara bertahap melalui pembuatan daftar pemungut PPN PMSE juga menimbulkan distorsi antara perusahaan yang tercakup dan yang belum tercakup dalam daftar pemungut PPN PMSE.

Secara jangka panjang, IMF memandang pendekatan self-assessment adalah langkah yang lebih tepat bila dibandingkan dengan skema penunjukan pemungut PPN PMSE yang dilakukan oleh Indonesia saat ini.

Baca Juga:
Bantu Para Lansia, Negara Ini Disarankan Beri Insentif Pajak

Seperti diketahui, PMK 48/2020 dan PER-12/PJ/2020 mengatur pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah pelaku usaha PMSE yang memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta dan jumlah traffic lebih dari 12.000 transaksi dalam setahun.

Sebelum memungut PPN PMSE, pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria harus terlebih dahulu ditunjuk oleh Dirjen Pajak sebagai pemungut PPN PMSE melalui Keputusan Dirjen Pajak.

Bagi pelaku usaha yang belum ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE tetapi telah memenuhi kriteria pemungut, PMK 48/2020 mengatur pelaku usaha PMSE dapat, bukan wajib, menyampaikan pemberitahuan kepada Dirjen Pajak untuk selanjutnya ditunjuk sebagai pemungut. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Selasa, 06 Juni 2023 | 16:09 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Humor sebagai Wujud Mediasi Mini bagi Stakeholder Pajak

Selasa, 06 Juni 2023 | 15:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF: Inflasi Pangan Masih Berisiko Naik Akibat El Nino

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Erick: BUMN Sudah Setor Pajak Sampai Rp 278 Triliun pada 2022

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Sebut Negara Berkembang Punya Ruang Turunkan Suku Bunga

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:30 WIB PMK 58/2023

Kinerja PNBP di Kementerian dan Lembaga Bakal Dinilai Kemenkeu

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sri Mulyani: Dunia Mulai Bersiap Terapkan Global Minimum Tax

Selasa, 06 Juni 2023 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Soal Pengalihan Kantor Bea Cukai, DJBC Sebut Demi Perkuat Pengawasan

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:45 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Bahas Transfer Pricing, FEB UI Gelar Diskusi Kelompok dengan DDTC

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:06 WIB KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Ketentuan PPh Dividen yang Diterima WNI di Luar Negeri?