DIGITALISASI EKONOMI

IMF Beri Catatan Khusus Soal PPN Digital Indonesia, Apa Saja?

Muhamad Wildan | Rabu, 15 September 2021 | 14:30 WIB
IMF Beri Catatan Khusus Soal PPN Digital Indonesia, Apa Saja?

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) memberikan catatan khusus terhadap skema PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagaimana yang telah diatur pada PMK 48/2020.

Merujuk pada laporan terbaru IMF berjudul Digitalization and Taxation in Asia, Indonesia adalah salah satu negara yang sudah lebih dulu membuat daftar perusahaan yang masuk kriteria dan selanjutnya ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Pada praktiknya, Indonesia lebih dulu menunjuk perusahaan-perusahaan digital besar seperti Amazon, Google, Netflix, dan Spotify sebagai pemungut PPN PMSE. Secara gradual, jumlah perusahan digital yang wajib memungut PPN PMSE terus bertambah.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

"Langkah ini memang dapat meminimalisasi beban administrasi yang timbul akibat aturan baru. Namun, langkah ini menimbulkan tantangan bagi otoritas dalam mengidentifikasi perusahaan yang tercakup dalam ketentuan PPN PMSE," tulis IMF dalam laporannya, dikutip Rabu (15/9/2021).

Tak hanya itu, langkah Indonesia untuk menunjuk pemungut PPN PMSE secara bertahap melalui pembuatan daftar pemungut PPN PMSE juga menimbulkan distorsi antara perusahaan yang tercakup dan yang belum tercakup dalam daftar pemungut PPN PMSE.

Secara jangka panjang, IMF memandang pendekatan self-assessment adalah langkah yang lebih tepat bila dibandingkan dengan skema penunjukan pemungut PPN PMSE yang dilakukan oleh Indonesia saat ini.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Seperti diketahui, PMK 48/2020 dan PER-12/PJ/2020 mengatur pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah pelaku usaha PMSE yang memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta dan jumlah traffic lebih dari 12.000 transaksi dalam setahun.

Sebelum memungut PPN PMSE, pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria harus terlebih dahulu ditunjuk oleh Dirjen Pajak sebagai pemungut PPN PMSE melalui Keputusan Dirjen Pajak.

Bagi pelaku usaha yang belum ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE tetapi telah memenuhi kriteria pemungut, PMK 48/2020 mengatur pelaku usaha PMSE dapat, bukan wajib, menyampaikan pemberitahuan kepada Dirjen Pajak untuk selanjutnya ditunjuk sebagai pemungut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024